Kata Wagub Jakarta soal DPRD Bakal Bubarkan TGUPP

Riza mengatakan, Pj Gubernur DKI Jakarta mendatang berhak menentukan apakah ingin dibantu TGUPP selama menjabat atau tidak.

oleh Winda Nelfira diperbarui 15 Sep 2022, 10:14 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 10:14 WIB
DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) berfoto bersama usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyebut bakal membubarkan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bersamaan dengan habisnya masa jabatan Anies Baswedan. Menurut Riza, hal tersebut tak perlu dipermasalahkan.

Riza menyampaikan, pembubaran TGUPP memang dapat dilakukan. Pasalnya, keberadaan TGUPP menyesuaikan dengan kebutuhan Gubernur DKI Jakarta yang menjabat. Apabila TGUPP tak dibutuhkan, maka dapat dibubarkan.

"Ya memang kalau itu kan sesuai dengan ketentuan aturan kan, namanya tim TGUPP kan tim untuk melakukan percepatan pembangunan. Ya memang habis, dia juga akan habis masanya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Menurut Riza, Pj Gubernur mendatang berhak menentukan apakah ingin dibantu TGUPP selama menjabat atau tidak. Riza menegaskan ada atau tidaknya TGUPP merupakan kewenangan Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

"Kecuali nanti diserahkan kepada Pj Gubernur selanjutnya. Apakah merasa perlu adanya TGUPP atau tidak. Atau melalui cara lain, itu kewenangan Pj Gubernur," kata Riza.

TGUPP Akan Dibubarkan

DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweden (kanan) bersalaman dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan bakal membubarkan TGUPP seiring berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur.

Prasetio menganggap keberadaan TGUPP saat ini menjadi penyakit di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia ingin TGUPP bubar bersamaan dengan habisnya masa jabatan Anies pada 16 Oktober 2022.

"Kalau TGUPP, otomatis 16 Oktober harus sudah hilang. Itulah penyakit DKI," kata Prasetio di Kementerian Dalam Negeri, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu 14 September 2022.

Diketahui, usai rapat paripurna pada Selasa 13 September 2022, Prasetio juga mempertanyakan hasil kinerja TGUPP di era kepemimpinan Anies Baswedan. Prasetio bahkan mengungkit gaji yang diterima TGUPP hingga puluhan juta dari APBD setiap bulannya.

Ini Kata TGUPP

Delvira/Liputan6.com
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi

Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang menyebut TGUPP tak ada kinerja dan membuang anggaran dengan gaji yang besar.

Tatak mengatakan pendapat Prasetio sah-sah saja dan tidak perlu dipermasalahkan.

"Ya kalau itu pendapat boleh saja, mau sah saja. Pendapat tentang kinerja (TGUPP) kan sah, silakan saja," kata Tatak kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Tatak menuturkan tak mempermasalahkan jika akan TGUPP benar dibubarkan.

"Tim Gubernur itu membantu Gubernur, kalau Gubernur selesai dan kemudian ada Gubernur baru itu terserah Gubernur baru mau mendapatkan atau dibantu tim Gubernur juga atau tidak itu terserah Gubernur baru," jelas Tatak.

Menurut Tatak pernyataan Prasetio yang akan membubarkan TGUPP tidak perlu menjadi polemik. Pasalnya, ada atau tidaknya TGUPP merupakan kewenangan Gubernur.

"Jadi menurut saya itu sih sebetulnya bukan hal yg perlu dijadikan polemik juga karena kewenangan Gubernur," kata dia.

Tugas TGUPP

DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berfoto bersama usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Tatak menjelaskan mengenai kinerja TGUPP selama kepemimpinan Anies Baswedan. TGUPP, kata Tatak selama ini membantu Anies menyelesaikan tugas Anies sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta.

"Tim Gubernur ini kan memang dianggap membantu menyelesaikan tugas, sehingga kalau kita melihat kan banyak program Anies terdeliver, misal WTP lima tahun berturut, kemudian JIS yang lima Gubernur sebelumnya tidak berhasil membangun," katanya.

Tatak menyampaikan TGUPP juga membantu Gubernur mengerjakan detail-detail semua proses dalam pelaksanaan program kerja. Pasalnya, Tatak menyebut dalam merealisasikan kebijakannya, Gubernur terhubung dengan banyak dinas dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait.

"Banyak detail sampai selesai, kan ada proses. Itu meliputi dan melibatkan banyak orang baik itu dinas dan dalamnya. TGUPP juga yang terus memonitor dan mengkaji perkembangannya," terang dia.

Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya