DPR RI Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Sep 2022, 11:46 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 11:46 WIB
DPR Sahkan Tiga Nama Calon Anggota DKPP periode 2022-2027
Suasana Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Dalam rapat Paripurna tersebut DPR menetapkan tiga calon anggota DKPP periode 2022-2027 cyaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Liputa6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjaid undang-undang?” ujar Lodewijk.

“Setuju,” jawab anggota Dewan. Selanjutnya Lodewijk lantas mengetuk palu pengesahan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga.

“Beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi,” kata dia.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

Puan berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” tegas Puan.

“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” sambung Puan.

Agenda Lainnya

Selain pengesahan RUU PDP, Rapat Paripurna juga beragendakan penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027 yang lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian ada juga pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Insiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Rapat Paripurna pun akan mengambil persetujuan DPR terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selanjutnya laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti.

Sementara agenda terakhir Rapat Paripurna besok adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya