Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Jadi Ketua Pelaksana Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Sep 2022, 11:20 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 11:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pengarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisaris dan Direksi PT Pertamina dan PT PLN, 16 November 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Jokowi pun menunjuk Makarim Wibisono menjadi Ketua Pelaksana tim PPHAM.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Keppres ini diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022.

"Membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Rabu (21/9/2022).

Adapun pertimbangan Jokowi membentuk tim ini karena hingga saat ini pelanggaran HAM berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkanketidakpastian hukum.

Selain itu, untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas, diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial dengan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi.

"Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2.

Berdasarkan Pasal 3, Tim PPHAM bertugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggararan HAM berat rnasa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Kemudian, merekomendasikan pernulihan bagi korban atau keluarganya. Selajutnya, merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Dalam menjalankan tugasnya, Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana dibantu oleh Ifdal Kasim selaku Wakil Ketua dan Suparman Marzuki yang menjabat sebagai Sekretaris.

Tim Beranggotakan 9 Orang

Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI, Makarim Wibisono
Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI, Makarim Wibisono. (Dok Komnas HAM)

Tim pelaksana sendiri beranggotakan sembilan orang antara lain, Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri;Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Kornamddin Hidayat, dan Rahayu.

Jokowi juga membentuk Tim Pengarah PPHAM yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud Md dan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua. Tim pengarah beranggotakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Kepala Staf Kepresidenan.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Tim PPHAM memperoleh bantuan yang diperlukan dari kernenterian/lernbaga dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 13.

Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 3 1 Desernber 2022. Masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Pasal 17.

infografis Hari HAM Sedunia
Kondisi HAM di negara Asia Tenggara
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya