Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding

Vonis AdeYasin ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 23 Sep 2022, 21:18 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 21:18 WIB
Ade Yasin
Sidang vonis Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun dan denda Rp 100 juta," ujar ketua majelis hakim Hera Kartaningsih saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik Ade Yasin. "Pidana tambahan hak politik dicabut," ujarnya.

Hera menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan," kata dia.

Majelis hakim mengatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.

 

 

Ajukan Banding

Terdakwa dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan para pendukung dan simpatisan Ade Yasin yang hadir di persidangan.

Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim. Ia pun menyatakan banding.

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum," ucap Dinalara kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Dinalara menilai bahwa kliennya tidak bersalah. Ia juga menganggap bahwa hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa terdakwa tak terlibat.

"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata Dosen Universitas Pakuan itu.

Infografis Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Ade Yasin. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Ade Yasin. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya