Liputan6.com, Jakarta Satreskrim Polres Metro Depok memfasilitasi upaya mediasi antara Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri dengan Ahmad Misbah (34), sopir truk yang disuruh push up dan berguling di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kedua belah pihak berencana mengadakan pertemuan pada Senin, 26 September 2022.
"Mereka sudah ada komunikasi dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan bahwa hari Senin akan datang ke polres untuk menyelesaikannya," jelas dia kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Terkait laporan dugaan penganiayaan sopir truk, menurut Zulpan saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Metro Depok.
"Dalam kasus ini penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice," lanjut Zulpan.
Diketahui, pendekatan ini memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," ucap Zulpan.
Sopir Truk Polisikan Pimpinan DPRD Depok Tajudin Tabri
Ahmad Misbah (34), korban dugaan penganiayaan Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri telah melapor ke Polres Metro Depok. Sebelumnya, korban sempat diduga mendapatkan penganiayaan dari Tajudin usai truk yang dikendarainya menabrak dan merusak portal peringatan pipa gas di Jalan Raya Krukut pada Jumat, 23 September kemarin.
Ahmad Misbah membenarkan telah membuat laporan tindakan penganiayaan ke Polres Metro Depok pada Jumat 23 September 2022 sore. Misbah merasa tidak terima mendapat perlakuan dari Tajudin sehingga mendapatkan tendangan.
“Iya saya laporkan saya tidak terima seharusnya wakil rakyat tidak seperti itu,” ujar Misbah saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (24/9/2022).
Misbah menilai, seharusnya Tajudin Tabri yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin sebagai wakil rakyat memberikan contoh yang baik kepada rakyat. Namun Tajudin melakukan tindakan penganiayaan terhadap dirinya sehingga membuatnya melapor ke polisi.
“Saya ingin meminta keadilan, wakil rakyat tidak boleh seperti itu, dia kan dipilih oleh rakyat,” ucap Misbah.
Advertisement
Visum Telah Dilakukan
Untuk diketahui, Misbah telah melakukan visum untuk bukti penganiayaan yang dilakukan Tajudin. Buntut dari dugaan penganiayaan tersebut, dia mengalami luka pada bagian bahu kanan akibat tendangan yang dilakukan Tajudin.
"Saya sempat ditampar, kalaupun meminta damai saya tidak mau tetap melanjutkan kasus," tegas Misbah.
Liputan6.com telah berusaha mengkonfirmasi laporan korban ke Polres Metro Depok. Namun hingga saat ini belum ada dari pihak Polres Metro Depok yang dapat dimintai keterangan terkait kelanjutan kasus tersebut.
Berdasarkan surat laporan yang beredar dan diterima Liputan6.com, korban telah membuat laporan dengan nomor : STPLP/B/2267/IX/2022/SPKT/ POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Pada surat tersebut, Tajudin akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.