Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, Polri masih terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai sejumlah aparat terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat karena diduga dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Yang baru saja digelar, sidang kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas pelanggaran di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Ipda Arysad melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," tutur Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sidang Ipda Arsyad dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.20 WIB atau kurang lebih memakan waktu 8 jam, yang kemudian dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, yakni kurang lebih 10 jam di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Selain itu, Polri juga menggelar sidang etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS).
"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS, dilaksanakan pada hari ini selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul.
Meski begitu, Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum juga menjalani sidang etik. Padahal, mantan Karopaminal Div Propam Polri itu telah ditetapkan menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum atas kematian Brigadir J.
Berikut sederet perkembangan terkini sidang kode etik Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dihimpun Liputan6.com:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
Hingga saat ini Polri belum menggelar sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
Mantan Karopaminal Div Propam Polri ini telah menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan itu akan dilakukan.
"Brigien HK belum, untuk tepat Brigjen Pol HK nanti kami sampaikan apabila kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti," kata Nurul, Selasa (27/9/2022).
Nurul menjelaskan, dalam melakukan persidangan itu adanya sebuah kepanitian yang dibentuk terlebih dahulu. Namun, ia belum mengetahui apakah itu sudah disetujui atau belum.
"Karena di dalam sidang kan ada kepanitian dibentuk itu untuk kepanitiannya, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update. Kalau sudah ada update," ucap dia.
Lalu, untuk alasan lainnya karena salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan etik terhadap Hendra ini tidak bisa hadir.
"Kemarin kan alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.
Advertisement
2. Ipda Arsyad
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas pelanggaran di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, Ipda Arysad melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," tutur Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sidang Ipda Arsyad dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.20 WIB atau kurang lebih memakan waktu 8 jam, yang kemudian dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, yakni kurang lebih 10 jam di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelas dia.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, Kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," sambung Nurul.
Adapun majelis sidang Komisi KKEP atas Ipda Arsyad terdiri dari Kombes Rahmat Pamuji selaku Ketua Komisi Sidang, Kombes Sakius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi Sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku Anggota Komisi Sidang. Saksi dalam persidangan ada sebanyak enam orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," Nurul menandaskan.
3. AKBP Raindra Ramadhan
Polri kembali menggelar sidang kode etik terkait kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pada hari ini, Selasa (27/9/2022), polisi yang menjalani sidang etik adalah eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS).
"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS, dilaksanakan pada hari ini selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sidang AKBP Raindra itu dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Satius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi sidang dam Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," sebut Nurul.
"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tambah dia.
Lalu, untuk pasal yang disangkakannya yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf A perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Advertisement