Liputan6.com, Jakarta Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjadi salah satu tim dari pengacara istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Febri mengatakan keputusan menjadi pengacara Putri Candrawathi adalah pilihan profesional.
"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat sekaligus tentu saja apabila kami berbicara soal profesional menjadi advokat sekaligus berbicara dari segi etis," kata Febri ketika melakukan konferensi pers, di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022.
Dia mengatakan, akan menggunakan pengalamannya bergerak di bidang hukum untuk mendampingi istri Ferdy Sambo. Dia yakin, seluruh pengalamannya akan menjadi membantu melihat kasus ini dengan objektif.
Advertisement
"Seluruh pengalaman kami selama ini, seluruh proses belajar kami dalam pengalaman kerja, dan interaksi selama ini itu pasti akan mempengaruhi bagaimana kami bisa menjadi kuasa hukum di sini. Mempengaruhi dalam artian misalnya aspek objektivitas," ujar Febri.
Dia berjanji menjaga integritasnya dalam mengawal kasus ini.
"Menjaga integritas dalam proses peradilan itu adalah bagian yang krusial yang pasti akan kami jaga," kata Febri.
Sebelumnya, bekas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi bergabung sebagai tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri dan Sambo serta tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikenal sebagai pegiat antikorupsi, Febri mengaku tugas mendampingi Putri akan menjadi ujian untuk dirinya sebagai advokat.
"Saya memahami, ini ujian bagi saya sebagai advokat untuk bisa objektif dalam pendampingan hukum," tutur Febri kepada wartawan, Jakarta, Rabu 28 September 2022.
Febri juga berjanji bersikap objektif selama memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi.
"Saya akan dampingi secara objektif dan faktual," janji Febri.
Datangi Profesor hingga Ahli Hukum Pidana
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah secara penuh telah diberi kuasa oleh Tim Pengacara Putri Candrawathi untuk menjadi penasihat hukum mendampinginya hingga proses persidangan dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga Jakarta.
Febri mengaku, telah mempelajari kasus ini secara menyeluruh dengan fakta yang tersedia. Bahkan dia memastikan telah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Magelang, tempat pertama yang diyakini sebagai hulu dari kasus ini untuk melakukan rekonstruksi.
“Kami mendatangi dan rekonstruksi di rumah Magelang, kami melihat bagaimana rumah itu. Kami juga mempelajari berkas yang tersedia dengan metode pengumpulan fakta lainnya,” kata Febri saat jumpa pers di Erian Hotel Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Febri memastikan, dirinya juga mendatangi lima orang ahli hukum di bidang pidana. Mereka terdiri dari tiga profesor dan dua doktor untuk menjelaskan bagaimana dari sudut keilmuan victimology.
“Kami juga diskusi dengan ahli psikologi klinis, psikologi forensik, dan guru besar psikolog,” tambah Febri.
Advertisement
Dibayar Mahal?
Febri meyakini, kasus yang menimpa klien Putri bukanlah kasus pertama yang pertama. Menurut catatannya, terdapat 21 kasus sejenis yang tengah dipelajari mengenai objektivitas dari insiden di Duren Tiga sesuai dalam ruang lingkup yang dimilikinya.
“Kami berkomitmen untuk obyektif dan berkeadilan untuk semua pihak. Tidak hanya untuk klien kami, tapi juga untuk korban dan keluarga korban juga masyarakat,” Febri menandasi.
Sementara, keputusan Febri tersebut mengundang banyak pertanyaan publik termasuk tudingan bayaran tinggi yang diterimanya.
Merespons hal tersebut, Febri Diansyah enggan berkomentar terkait bayaran yang diterimanya. Ia mengatakan, dirinya lebih fokus pada substansi kasus yang dipegangnya.
"Kita sekarang fokus pada subtansi. Itu yang paling penting. Mungkin sejak Juli ya sampai saat ini, mungkin 2-3 bulan, kita tahu persis isu yang berkembang itu bukan hanya soal substansi dan oleh karena itu, dalam konteks objektivitas tadi, makanya kami betul-betul menggarisbawahi objektivitas," kata Febri ketika melakukan konferensi pers pada Rabu (28/9) di Hotel Erian, Jakarta Pusat.
Berkas Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).
Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka
Advertisement