Febri Diansyah: Putri Candrawathi Ingin Segera Jalani Persidangan

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut kliennya ingin segera menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Sep 2022, 08:27 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 08:27 WIB
Banner Infografis Komnas HAM Kuak Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Komnas HAM Kuak Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut kliennya ingin segera menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif," ujar Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Febri menyebut, hari ini dirinya mendampingi Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri. Menurut Febri, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan tahap II kasus ini.

"Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Berkas para tersangka sudah dirampungkan tim penyidik Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tahap II yakni menyerahkan barang bukti dan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Adapun Kejagung sendiri telah melihat dan menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J, lengkap alias P21.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurut Dedi, Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara obstruction of justice yang menyeret Ferdy Sambo cs pada Senin, 3 Oktober 2022 mendatang.

"InsyaAllah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila ada perubahan nanti akan saya sampaikan," kata Dedi.

Menurut Dedi, penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilakukan di Bareskrim Polri.

Dedi menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus ini.

"Sekali lagi ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini dan buka apa adanya, dan ini juga kita buktikan bahwa 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap," kata Dedi.

Dedi pun menyampaikan apresiasi kepada Tim Khusus (Timsus) dan Kejagung yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi.

Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya