Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Tanah Papua mendesak Menko Polhukam Mahfud Md tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas dan keluarga kerap mangkir panggilan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Desakan tersebut disampaikan sepuluh perwakilan mahasiswa yang mendatangi kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/10/2022). Mereka mewakili lebih dari 150 demonstran yang berunjuk rasa di area Patung Kuda, Monas.
Kesepuluh orang itu kemudian bertemu dengan Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Djaka Budhi Utama.
Advertisement
Perwakilan Mahasiswa Papua, Charles Kossay, menyebut, saat bertemu dengan Djaka Budhi Utama, pihaknya meminta Menko Polhukam mendesak KPK segera menangkap Lukas Enembe.
“Kami meminta agar Menko Polhukam dengan kewenangan yang dimiliki mendesak KPK menangkap Lukas Enembe yang jelas selama bertahun-tahun korupsi untuk menumpuk kekayaan di atas penderitaan rakyat Papua,” ujar Charles Kossay.
Menurut Charles, korupsi bertahun-tahun yang dilakukan Lukas sangat melukai perasaan seluruh masyarakat Papua yang hingga kini masih berkubang dalam kemiskinan. Nilai korupsi Lukas menurut Charles hampir mencapai satu triliun rupiah.
Pertemuan berlangsung selama sekitar 30 menit. Dia menyebut, kepada para perwakilan massa aksi, Djaka mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Mahfud Md.
“Aspirasi mahasiswa Papua sejalan dengan keseriusan Kemenko Polhukam untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Charles menirukan pernyataan Djaka.
Diproses KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukum nasional. Pernyataan ini menanggapi permintaan kuasa hukum Lukas yang meminta kasus Lukas Enembe diproses dengan hukum adat.
"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Ali mengaku pihak lembaga antirasuah merasa khawatir permintaan pengacara Lukas Enembe itu malah mencederai nilai luhur masyarakat Papua.
"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali.
Menurut Ali Fikri, bila hukum adat memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.
Ali menyebut pihak KPK menyayangkan pernyataan penasihat hukum Lukas Enembe, yang semestinya mengerti persoalan hukum. Menurut Ali, penasihat hukum sejatinya bisa memberikan nasihat kepada Lukas secara profesional.
"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," kata Ali.
Advertisement