Liputan6.com, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Irwandhy meminta publik figur Rizky Billar datang memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus KDRT pada Kamis besok, 13 Oktober 2022.
“Untuk rizky Billar sesuai dengan surat pemanggilan yang kita layangan, terjadwal hari Kamis,” kata Irwandhy kepada awak media, Rabu (12/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Irwandhy berharap, Rizky tidak kembali menunda pemanggilannya besok. Bahkan jika, Rizky kooperatif, polisi mempersilakannya datang hari ini.
“Jika kuasa hukum dan Rizky Billar kooperatif, hari ini bisa datang siap kami layani,” jelas dia.
Selain Rizky Billar, polisi juga memanggil pihak rumah sakit tempat Lesti Kejora dirawat dan menjalani visum. Mereka juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan besok.
“Update dua saksi tambahan dari RS yang akan diperiksa hari Kamis besok juga,” kata Irwandhy menutup.
Rizky Billar diduga melakukan aksi KDRT terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora. Hal itu dilaporkan langsung oleh Lesti ke pihak berwajib. Polisi menyebut, Rizky diduga telah mencekik, membanting, hingga melempar bola biliar ke arah Lesti.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berbicara soal kemungkinan Rizky Billar menjadi tersangka dalam kasus dugaan KDRT. Menurut Zulpan, tidak pantas seseorang yang belum dimintai keterangan sudah dijadikan tersangka.
"Kurang pas kalau misalnya terlapor (Billar) belum diperiksa gitu, ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Keterangan Rizky Billar Penting di Kasus KDRT Lesti Kejora
Maka dari itu, Endra Zulpan menyebut tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berharap artis Rizky Billar memenuhi panggilan pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang.
Menurut Zulpan, tim penyidik Polres Jaksel membutuhkan keterangan Rizky Billar untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Billar dengan Lesti Kejora.
"Iya, kita masih memerlukan keterangan dia (Billar), biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya itu benar-benar objektif, gitu ya," ujar dia.
Zulpan menyebut, sejauh ini pihak Polres Jaksel tak mau gegabah dalam menentukan nama tersangka. Dia menyebut jajaran Polres Jaksel masih harus meminta keterangan Billar sebagai saksi terlapor.
"Nah kita ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dan dia juga kan selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi, kan belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi itu," kata dia.
Zulpan menyebut Billar masih harus diperiksa meski tim penyidik sudah menemukan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Lesty Kejora ini. Namun menurut Zulpam, polisi tetap memerlukan keterangan Billar.
"Nanti dari keterangan dia, baru penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi yang lain, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor atau korban dalam hal ini," dia menandaskan.
Advertisement