Oknum Guru Intoleran di SMAN 52 Jakarta Diberhentikan Sementara dari Wakil Kepala Sekolah

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara tengah mengkaji sejumlah aturan hukum untuk menentukan proses selanjutnya.

oleh Winda Nelfira diperbarui 19 Okt 2022, 15:51 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi gedung sekolah
Ilustrasi gedung sekolah. (Photo created by brgfx on www.freepik.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto telah menindaklanjuti laporan dugaan aksi intoleran yang dilayangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta Ima Mahdiah.

Purwanto menyebutkan bahwa oknum guru menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan berinisial E.

"Betul. Wakil kepala sekolah di bidang kesiswaan," kata Purwanto kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Purwanto menegaskan Dinas Pendidikan telah menjatuhkan sanksi kepada oknum guru E. Adapun sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta.

Sementara itu, pemberian sanksi ini didasarkan pada sejumlah bukti seperti rekaman suara oknum guru saat bertindak intoleran.

Menurut Purwanto dalam menindak kasus ini, pihaknya tak akan emosional dan dipastikan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

"Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya," jelas Purwanto.

Purwanto menyampaikan bahwa kini pihaknya tengah mengkaji sejumlah aturan hukum untuk menentukan proses selanjutnya.

"Jadi nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkaji relevansi dengan pasal yang ada," terang dia.

 

Sidak ke Sekolah

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ima Mahdiah menyebut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA 52 Jakarta untuk memenuhi laporan dugaan intoleransi di sekolah.

Hal ini diungkapkan Ima melalui akun resmi Instagram pribadinya @ima.mahdiah, dikutip Rabu (19/10/2022).

Ima menjelaskan dugaan aksi intoleransi yang terjadi di SMA 52 berupa praktik diskriminasi dalam pemilihan Ketua OSIS oleh oknum guru. Oknum guru, kata Ima tak membolehkan siswa non muslim.

"Hari ini saya sidak ke SMA 52 Jakarta bersama bu @waodeherlina29, memenuhi laporan intoleran di sekolah. Kali ini mengenai praktik diskriminasi dalam pemilihan Ketua OSIS oleh salah satu guru bahwa ketua osis tidak boleh non muslim," kata Ima.

Ima menyatakan juga telah mengantongi bukti berupa rekaman percakapan guru dan siswa saat berdiskusi soal seleksi pemilihan ketua OSIS. Total, dari lima orang siswa kandidat ketua OSIS, salah satunya non muslim.

"Saya juga menerima laporan bukti berupa rekaman percakapan guru dan siswa saat berdiskusi seleksi OSIS. Setelah melewati beberapa seleksi, terpilih 5 orang siswa kandidat ketua Osis dan salah satunya adalah non muslim," jelas Ima.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya