Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut tindakan sesama pegawai saling melaporkan di lembaga antirasuah adalah hal yang sangat wajar.
Menurut Novel, tindakan saling mengadu antar pegawai dilakukan untuk menjaga integritas di lembaga antirasuah.
Baca Juga
"Proses di KPK itu, apabila ada sesuatu yang bermasalah, itu sangat lazim untuk melaporkan, contohnya saya punya partner kerja dan ternyata teman saya berbuat sesuatu, melanggar etik, itu sangat wajar saya melaporkan, itu bukan dianggap jeruk makan jeruk," ujar Novel dalam podcats yang diunggah di akun Youtubenya dikutip Kamis (20/10/2022).
Advertisement
Novel menyebut, dirinya pernah melaporkan salah satu pegawai yang memainkan perkara di KPK. Bahkan pegawai tersebut diketahui menerima suap dari pihak yang tengah berperkara.
Diketahui Novel Baswedan cs pernah melaporkan dugaan tindak pidana suap yang dilakukan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin akhirnya terbukti menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Bahkan dalam perkara ini terseret nama Lili Pintauli Siregar saat masih menjadi komisioner KPK.
"Waktu saya di KPK, saya yang melaporkan terkait dengan penyidik yang diduga bermain perkara dan menerima uang dan kemudian diproses dalam pidana. Itu kami yang melaporkan, artinya kalau begitu sangat lazim," kata dia.
Bahkan, menurut Novel dirinya dan kawan-kawan juga pernah melaporkan dugaan penghambatan proses hukum yang dilakukan atasan mereka, saat itu Firli Bahuri masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Menurut Novel, ada hampir 30 kasus yang diduga dibocorkan Firli yang kini memimpin KPK.
"Dulu ketika (Firli) belum jadi pimpinan, itu ada keresahan karena ada beberapa proses yang dihambat dan ada beberapa dugaan proses penyelidikan yang bocor yang diduga ada kaitan dengan yang bersangkutan waktu itu, kemudian kawan-kawan yang mengetahui fakta-fakta itu melapornya karena memang itu kasusnya banyak, seingat saya lebih dari 20 kasus, apakah sampai 30 saya lupa, sebanyak itu kasusnya yang dihambat dan yang bocor," kata Novel.
Banyak Penyelidikan yang Dibocorkan
Menurut Novel, lantaran diduga banyak penyelidikan yang dibocorkan Firli Bahuri saat itu, banyak juga pegawai tak hanya dirinya yang turut melapor ke Pengawas Internal. Kini dengan UU KPK yang baru, pengawas internal dihapus dan diganti menjadi Dewan Pegawas.
"Karena orangnya banyak yang melaporkan kepada pimpinan dan kepada Pengawas Internal, dulu belum ada Dewan Pengawas. Ketika dilaporkan, dikonfirmasi oleh pimpinan waktu itu, dikonfirmasi beberapa kawan-kawan memberikan kesaksian-kesaksian atas masalah-masalah yang terjadi dan semua terkait dengan yang bersangkutan," kata Novel.
Menurut Novel, saat pimpinan KPK dan Pengawas Internal hendak menindaklanjuti laporan tersebut, namun Firli Bahuri ditarik oleh institusi Polri dan akhirnya diberikan amanah menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
"Dan ketika kemudian dibentuk proses pemeriksaan di pengawasan internal dan mestinya setelah itu tahapannya adalah dibentuk majelis etik, ya maka yang bersangkutan kemudian ditarik (ke Polri) atau kabur lah gitu ya, kabur dari proses peradilan sebagaimana kasusnya Lili (Pintauli Siregar)," kata dia.
Advertisement