Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).
Pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan bahwa agenda sidang nanti adalah pemeriksaan terhadap 12 saksi yang telah dijadwalkan untuk proses pembuktian perkara.
Baca Juga
"Yang jelas agendanya pemeriksaan saksi. Apakah yang hadir 12 atau berapa kami tidak bisa memastikan," kata Djuyamto saat dihubungi.
Advertisement
Adapun ke-12 saksi yang bakal diperiksa yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J, Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.
Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Alhasil untuk pertama kalinya Bharada E selaku terdakwa akan dihadapkan langsung dengan keluarga Brigadir J selaku saksi dimuka persidangan. Setelah kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah berlangsung tiga bulan lebih.
"(Teknis pemeriksaan) Itu kewenangan majelis hakim untuk teknisnya," ujar Djuyamto.
Tiba di Jakarta
Secara terpisah, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yang telah tiba di Jakarta menyampaikan bahwa mereka telah siap untuk memberikan kesaksian dalam persidangan sebagai saksi nanti.
"Persiapan kita dari keluarga yang pertama mental, dan kesehatan," ujar Samuel di Bandara Soekarno Hatta, Senin 24 Oktober 2022.
Kendati demikian, Samuel mengungkap bahwa Bharada Richard sudah meminta maaf dan telah mengakui segala perbuatan. Namun proses hukum akan terus dilanjutkan.
"Sebenarnya Bharada E sudh minta maaf dan mengakui segala kesalahannya. Memang di agama dan agama lain itu sudah diajarkan untuk saling memaafkan, tapi ini kasus hukum sedang berjalan mari kita ikuti dulu prosesnya yang sudah berjalan," imbuhnya.
Advertisement
Tidak Ajukan Eksepsi
Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pembunuhan Brigadir J.
"Ada beberapa catatan kami penasehat hukum, disini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata Penasehat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Karena tidak mengajukan eksepsi, maka pihak Bharada E lantas akan langsung melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dimana secara khusus, pihak Bharada E meminta agar Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Bripka RR dihadiri sebagai saksi.
"Kedua, sesuai asas peradilan cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama FS, Putri, RR dan Kuat sesuai dengan asas peradilan cepat untuk tiga hari kedepan," sebutnya.
"Waktunya tidak sekarang tidak dalam waktu dekat. Kita panggil semua," timpal hakim ketua jawab permohonan kuasa hukum.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com