Pengacara Sambo dan Bharada E Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kamaruddin memberikan kesaksian bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak kliennya.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 06:00 WIB
Kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Segara Disidangkan
Istri tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo, Putri Chandrawati keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat kesaksian mengejutkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 25 Oktober 2022.

Kamaruddin menyebut, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J pada peristiwa pembunuhan di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Namun kesaksian Kamaruddin langsung dibantah penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia menyatakan, keterangan Kamaruddin yang disampaikan dalam persidangan itu tidak mendasar dan merupakan tuduhan.

"Kami membantah secara tegas tuduhan dan fitnah yang keji pada Bu Putri yang dituduh melakukan penembakan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum dan berkas-berkas perkara yang ada tidak pernah bicara demikian," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Bahkan, Arman mengatakan bahwa apa yang dikatakan Kamaruddin itu tidak terbukti. Karena ketika dicecar hakim soal bukti dasar temuan Putri ikut menembak Brigadir J tidak bisa disampaikan.

"Dalam kesempatan ini, kami juga menyimak pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa pernyataan saksi tersebut tidak jelas dan sulit diverifikasi kebenarannya," ujarnya.

Senada dengan itu, Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa keterangan Putri menjadi orang ketiga yang menembak Brigadir J tidak benar dan tidak dijadikan bukti oleh majelis hakim.

"Itu tidak benar. Kita sampaikan sekaligus klarifikasi faktanya bahwa tadi pak Kamarudin menyampaikan itu berdasarkan informasi. Majelis hakim bertanya mana buktinya, kemudian rekan Kamaruddin bilang saya tidak bisa tunjukan," ujar Ronny.

Bahkan Ronny, sempat menyinggung ketika majelis hakim berulang kali mencecar Kamaruddin untuk membuktikan omongannya. Sehingga dia meluruskan bahwa penembak Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan hanya dua orang.

"Yang perlu kita luruskan disini bahwa penembakan itu adalah klien saya Richard Eliezer pertama kali kemudian disusul oleh Ferdy Sambo," ujarnya.

 

Kesaksian Pengacara Keluarga Brigadir J

Jelang Sidang, Bharada E Berlutut Dihadapan Orang Tua Brigadir J
Saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak (kiri) bersama orang tua Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Penasihat hukum keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga jika terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J saat kejadian di Rumah Duren Tiga.

Dugaan itu dilayangkan Kamaruddin ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer," kata Kamarudin dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (25/10).

Dugaan itu lalu muncul setelah dilakukan investigasi, adanya dugaan kalau Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga ikut menembak. Sehingga, Kamaruddin menyebut penembak kliennya tersebut berjumlah tiga orang.

“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ujar Kamarudin dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (25/10).

Lantas Hakim menanyakan dari mana asal informasi yang diperoleh itu. Agar keterangan tersebut bisa menjadi pertimbanhan dalam persidangan.

"Sidang ini mencari fakta disini saudara menerangkan seterang terangnya. Kami tidak bisa mempertimbangkan keterangan yang tak jelas," ujar hakim.

Walau sudah diminta hakim, sayangnya Kamaruddin tetap enggan menjelaskan secara rinci karena sudah berjanji untuk dirahasiakan. Atas dasar komitmen kepada sang pemberi informasi tersebut.

"Saya pahami tapi saya sudah komitmen tidak bisa sampaikan," kata Kamarudin menjawab hakim.

 

12 Kerabat Brigadir J Dihadirkan Jadi Saksi

Jelang Sidang, Bharada E Berlutut Dihadapan Orang Tua Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi mulai dari yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J; lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak; Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Dimana mereka telah diperiksa guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana instruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya