Kebijakan Larangan Tilang Manual oleh Kapolri Listyo Sigit Harus Didukung

Ketua Umum (Ketum) Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mencegah pungutan liar di institusi kepolisian.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Okt 2022, 06:33 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 20:59 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum (Ketum) Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mencegah pungutan liar di institusi kepolisian.

Kebijakan tersebut yakni, soal larangan anggota Polri melakukan tilang manual.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Nanto, langkah yang diputuskan Kapolri tersebut merupakan terobosan baru. Oleh karenanya, kebijakan Kapolri dalam mencegah pungli di kepolisian perlu didukung oleh anggota Polri.

"Sangat bagus dan perlu didukung kebijakan ini agar semua ter-record dalam satu sistem yang tidak memungkinkan untuk disalahgunakan," ujar Cak Nanto dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Cak Nanto menilai langkah Kapolri tersebut bisa sekaligus untuk mengontrol anggota kepolisian yang tidak tertib. Kapolri juga diminta untuk tidak segan dalam memberikan hukuman kepada anggotanya yang masih melakukan tilang manual.

"Dan yang paling penting penyadaran ke pada publik tentang kebijakan ini karena tidak hanya sistem, tidak hanya polisi, tapi masyarakat juga perlu sosialisasi kebijakan ini," sambungnya.

 

Larangan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

 

Edukasi

Listyo menjelaskan cara polisi Lalu Lintas menindak pelanggar usai larangan tilang manual. Menurutnya, para polisi lalu lintas bisa melakukan penindakan berupa edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit, Senin (24/10/2022).

Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota usai Kapolri melarang tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya