KPK Geledah Ruang Kerja 2 Hakim Agung dan Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Nov 2022, 13:42 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi Gedung MA
Ilustrasi Gedung MA (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Adapun penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Benar. Dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," jelas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Dia mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. Ali Fikri mengatakan KPK akan segera menjelaskan usai penggeledahan selesai.

"Sejauh ini masih berlangsung. Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.

Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Hasil Gelar Perkara Pasca-OTT

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (rompi oranye) saat dihadirkan saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya