MK Tolak Uji Materil Soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Korupsi

Alex dalam permohonannya berpendapat, ada kerugian yang diterima saat pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan tersangka korupsi, yaitu tidak dapat memberikan kepastian hukum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Jan 2025, 08:29 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 07:11 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atau judicial review mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Diketahui, Alex menguji Pasal 36 huruf a UU KPK soal larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Alex dalam permohonannya berpendapat, ada kerugian yang diterima saat pimpinan KPK tidak boleh berhubungan dengan tersangka korupsi, yaitu tidak dapat memberikan kepastian hukum. 

Menurut dia, Pasal 36 huruf a telah membuat bertemunya pimpinan KPK dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya pertemuan dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon tidak dibenarkan. Padahal, tindakan tersebut dilakukan semata menjalankan tugas.

Alex berkeyakinan, hal itu menunjukkan adanya ketidakjelasan batasan atau kategori larangan berhubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo yang menyebabkan Pemohon harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana

"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22)," bunyi permohonan uji materi dari Alex.

Karena itu, Alex menyatakan permohonan Pasal 36 huruf tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Padahal, niat pertemuan itu hanya sebatas menerima laporan dugaan korupsi.

"Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," beber Alex dalam permohonannya.

 

Bunyi Pasal yang Diuji Alex

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Diketahui, Pasal 36 huruf a yang diuji Alex berbunyi, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Sebagai catatan, permohonan Alex menggunakan batu uji Pasal Pasal 28 D ayat (1) dan Padal 28 D ayat (2). 

Pasal 28 D ayat (1) berbunyi, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Pasal 28 D ayat (2) berbunyi, Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Infografis

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya