Komnas HAM: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup

Komnas HAM menilai penetapan keenam tersangka tersebut belum cukup.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Nov 2022, 13:55 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 13:55 WIB
Komnas HAM Ungkap Temuan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Mohammad Choirul Anam (kiri) dan Beka Ulung Hapsara menyampaikan keterangan terkait kesimpulan dari hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Dari penyelidikan, Komnas HAM mengatakan pengawas pertandingan atau match commisioner tidak mengetahui kalau penggunaan gas air mata dilarang dalam pengamanan pertandingan bola. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Polri yang sudah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Namun, Komnas HAM menilai penetapan keenam tersangka tersebut belum cukup.

"Tadi juga kami diskusikan bagaimana logikanya, itu kan 6 tersangka itu tidak cukup. Karena dalam temuan kami, memang 6 tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian itu tidak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai menyerahkan laporan investigasi tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

"Kami mengapresiasi langkah-langkah kepolisiam yang sudah menetapkan 6 tersangka, tapi 6 tersangka itu tidak cukup," sambungnya.

Menurut dia, masih ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 130 orang lebih itu. Anam menekankan pertanggung jawaban itu tak hanya administrasi ataupun melanggar aturan PSSI, namun juga secara pidana.

"Ada layer-layer tertentu pada level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujarnya.

Dalam temuan Komnas HAM, kata dia, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang dibuatnya sendiri maupun FIFA. Anam meminta agar adanya standarisasi bagi penyelenggara pertandingan sepak bola agar tak ada kericuhan kedepannya.

"Kalau dalam 3 bulan tidak dilaksanakan atau respon untuk memperbaiki lisensi, orang-orang penyelenggara pertandingan ini tidak memiliki kapabilitas yang teruji dan sebagainya, kami merekomendasikan utk PSSI dibekukan seluruh permainannya agar ini menjadi satu pertandingan yang profesional," jelas Anam.

Bentuk Tim Audit Independen

Komnas HAM Ungkap Temuan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Komisionar Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan terkait kesimpulan dari hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Dari penyelidikan, Komnas HAM mengatakan pengawas pertandingan atau match commisioner tidak mengetahui kalau penggunaan gas air mata dilarang dalam pengamanan pertandingan bola. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh stadion yang digunakan dalam kompetisi sepak bola. Hal ini agar stadio berorientasi pada keselamatan dan keamanan seluruh pihak.

"Tidak hanya penonton, tapi pemain manajemen media dan sebagainya. Harus ada audit dan itu dilakukan oleh tim independen," ucap Beka.

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya