Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI dari Parta Golkar Robert J Kardinal menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak bisa mengelak dari tanggung jawab pengawasan, termasuk bahan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup anak.
Oleh karenanya, Robert mendesak agar Penny K. Lukito dipecat dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), jika terbukti bersalah dalam kasus gangguan ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 100 anak-anak.
Baca Juga
Menurut Robert, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini dan pejabat terkait tidak boleh diam begitu saja.
Advertisement
"BPOM dan aparatnya yang ikut bertanggung jawab sebaiknya meletakkan jabatan atas kelalaian mereka. Tidak perlu menunggu dipecat. Ini terjadi karena BPOM tidak bekerja. Karena itu pejabat di BPOM ini sudah layak dipecat dan dituntut pidana,” ungkap Robert pada hari Kamis, 3 November 2022.
Sebelumnya saat RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi IX pada Rabu (02/11) kemarin, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan kenapa BPOM menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam polemik temuan senyawa kimia EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produksi obat sirup.
Saleh menilai, BPOM mencoba memunculkan narasi lain dalam rantai kasus penyalahgunaan bahan baku obat yang diduga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.
"Ini kan masalahnya penyalahgunaan fungsi yang etilen glikol (EG) digunakan untuk apa, berarti kan barangnya ada beredar di sini. Kemudian kenapa saling lempar ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Nanti jangan-jangan ujungnya ke presiden," kata Saleh.
Bahan Baku Obat Pemicu Gagal Ginjal Masuk Melalui Kemendag
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menyinggung Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait masuknya atau impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.
Penny menyebut bahan baku tersebut masuk bukan melalui surat keterangan impor (SKI) BPOM melainkan SKI Kemendag, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan.
"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini, masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas. BPOM tidak bisa melakukan pengawasan ke mutu dan keamanannya pada saat masuk ke Indonesia," kata Penny dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).
Penny menyebut bahan baku PG dan PEG tidak termasuk dalam pharmaceutical grade melainkan technical grade, dan kedua hal tersebut memiliki perbedaan sangat besar.
"Ada perbedaan sangat besar antara bahan baku dalam bentuk pharmaceutical grade dengan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya. Tentunya perbedaan harga ini dapat dimanfaatkan oleh para penjahat itu," kata dia.
Ke depan, BPOM mengusulkan revisi SK importasi PG dan PEG juha harus melalui BPOM.
"BPOM mengusulkan agar terdapat revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM," imbuh dia.
Advertisement