Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menuntaskan kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Apalagi Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kasus ini menjadi perhatian KPK.
"KPK harus tuntaskan perkara ini. Bahkan MAKI sudah kirim surat resmi ini ke KPK tanggal 1 November 2022," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin, 7 November 2022.
Boyamin mengaku sudah mengirimkan surat permintaan pengusutan kasus kardus durian kepada KPK pada 1 November 2022 kemarin. Dia yakin KPK mampu membongkar kasus ini.
Advertisement
Baca Juga
"Aku yakin jika KPK punya kemauan maka mudah bongkar perkara ini. Karena nyatanya ada barang bukti berupa uang yang sudah dikemas untuk diserahkan," kata MAKI.
Boyamin menilai tak ada unsur politis dalam pengusutan kasus kardus durian meski diusut menjelang tahun politik. Menurut MAKI, justru kalau kasus ini tak diusut, maka KPK akan dinilai terlibat dalam politik praktis.
"Lebih politis lagi jika perkara ini tidak dituntaskan, sepanjang ada bukti maka ya harus dituntaskan," kata Boyamin.
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri kembali menyingung kasus kardus durian yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Firli menyebut kasus tersebut masih menjadi perhatian institusinya hingga saat ini.
"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat, 28 Oktober 2022.
Firli meminta masyarakat terus mengawal penanganan kasus tersebut. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga ini berjanji pihaknya bakal terbuka dalam tahapan pengembangan kasus ini.
"Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Firli.
KPK Siap Buka Kembali Kasus Kardus Durian
Firli mengklaim, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Dia juga mengklaim tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
"Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap membuka kembali penyelidikan skandal kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. KPK bakal kembali mempelajari kasus tersebut.
"Kami akan pelajari, kami analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 16 Maret 2022.
Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah akan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Ali memastikan, jika dua alat bukti tersebut ditemukan, pihaknya akan langsung menaikan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan (ke penyidikan), apalagi kemudian sudah cukup lama perkara tersebut," kata Ali.
Maka dari itu, KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait skandal kardus durian ini untuk menyampaikannya kepada KPK.
"Kami akan pelajari lebih lanjut nanti ya bagaimana fakta-fakta hukum penanganan perkara ini dan fakta persidangan terdahulu yang sudah ada mengenai dari apa yang menjadi disuarakan masyarakat tersebut," kata Ali.
Advertisement
Awal Mencuatnya Kasus Kardus Durian
Kasus kardus durian ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Muhaimin Iskandar, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Muhaimin, saat itu penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans.
Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Muhaimin. Namun, Muhaimin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.