KPK Masih Buru Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memburu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang hingga kini masih buron.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Nov 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memburu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang hingga kini masih buron.

Diketahui, Ricky Ham dijerat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"DPO (Ricky Ham Pagawak) masih terus dilakukan pencarian," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Senin (7/11/2022).

Meski Ricky Ham Pagawak masih belum ditangkap, namun tim penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka penyuap Ricky Ham Pagawak.

Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ali mengatakan, pada Jumat, 4 November 2022, tim penyidik KPK sudah menyerahkan berkas ketiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum.

"Tahap II (penyerahan berkas) tersebut dilaksanakan karena berkas perkara penyidikan untuk tiga tersangka dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Ali.

Ali menyebut, ketiganya masih akan menjalani penahanan hingga 23 November 2022. Untuk Simon dan Jusieandra masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marten ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

 

4 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.

 

Jadi Buronan

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan.

Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.

"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.

Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.

"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya