Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 diperpanjang di seluruh wilayah Indonesia. Langkah perpanjangan ini diambil untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai 8 November hingga 21 November 2022. Berlaku selama 14 hari. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 8 November hingga 5 Desember 2022. Berlangsung selama 28 hari. Ini sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan, pihaknya telah meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga terhadap ancaman lonjakan kasus Covid-19.
Sejalan dengan imbauan Kementerian Kesehatan, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Warga juga diimbau segera vaksinasi dosis ketiga atau booster. Ini demi memproteksi diri dari ancaman virus corona yang terus bermutasi. Terbaru adalah Covid-19 Subvarian Omicron XBB.
Seperti apa pengumuman PPKM Level 1 diperpanjang di seluruh wilayah Indonesia dan ajakan jangan sampai kendor protokol kesehatan Covid-19? Bagaimana aturan terbaru perpanjangan PPKM Level 1? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis PPKM Level 1 Diperpanjang di Seluruh Wilayah Indonesia
Advertisement
Infografis Hayo! Jangan Kendor Prokes Covid-19
Infografis Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia
Advertisement