PPKM Tetap Level 1, Satgas COVID-19: Booster Lambat, 3M Tak Maksimal

Satgas COVID-19 soroti vaksinasi booster yang lambat dan 3M tak lagi maksimal.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Nov 2022, 18:20 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 17:51 WIB
Ratusan Produk Kecantikan Dipamerkan di Cosmobeaute Indonesia 2022
Pengunjung memilih produk kecantikan saat pameran Cosmobeaute Indonesia 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022). Cosmobeaute Indonesia 2022 merupakan ajang pameran terbesar di industri kecantikan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia di tengah peningkatan kasus COVID-19 dikisaran 3.000 - 6.000 per hari. Selain itu, ada pula muncul kekhawatiran terhadap persebaran subvarian Omicron XBB, BA.2.75, dan BQ.1.

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting menyoroti situasi terkini perpanjangan PPKM Level 1 terkait vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) hingga protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

PPKM diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.

Dalam perpanjangan PPKM tersebut, perkembangan capaian vaksinasi booster masyarakat umum masih lambat di angka 27,93 persen (data Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per 9 November 2022 pukul 11.40 WIB). Cakupan vaksinasi ini pun tidak merata.

"Yang pasti kita masih di Level 1 PPKM Jawa - Bali dan luar Jawa - Bali dengan capaian vaksinasi ketiga yang lambat, yaitu 27 persen, itu pun tidak merata di semua provinsi," kata Alex, sapaan akrabnya saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 9 November 2022.

PPKM Level 1 yang dinilai masih kategori terkendali pun tidak dibarengi dengan kepatuhan protokol kesehatan 3M. Masyarakat merasa aman sehingga protokol kesehatan tidak lagi maksimal diterapkan.

"Demikian pula protokol kesehatan 3M tidak lagi maksimal akibat masyarakat merasa semakin aman. Padahal, ada varian (Corona) baru yang lebih menular," jelas Alex.

Protokol Kesehatan Masih Harus Dijalankan

Pameran Rekam Jakarta 24+
Pengunjung melihat pameran foto Rekam Jakarta 24+ di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022). Pameran foto Rekam Jakarta 24+ yang diselenggarakan oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta berlangsung dari tanggal 28 Oktober hingga 6 November 2022 dan menghadirkan 149 karya yang dihasilkan oleh 53 pewarta foto. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Alexander K. Ginting sebelumnya menegaskan, Indonesia masih dalam status pandemi COVID-19 sehingga penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 terus terjadi.

“Yang pasti kita di Indonesia situasinya masih pandemi, walaupun masyarakat sudah bosan dengan virus (Corona) ya, tapi kenyataannya penularan masih berlangsung, transmisi masih berjalan, maka status pandemi juga masih diterapkan," tegasnya saat acara talkshow pada Kamis, 8 September 2022.

"Dan demikian juga dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabutnya, kendati di berbagai negara juga masih terjadi penularan kasus."

Protokol kesehatan masih relevan dengan kondisi saat ini dan harus tetap dilakukan karena masih terjadi penularan.

"Jadi yang disampaikan Pemerintah kepada masyarakat sekarang adalah tetap harus waspada, tidak boleh abai, dan protokol kesehatan masih harus dijalankan, mengingat fluktuasi masih naik turun," sambung Alex.

Selain itu, vaksinasi COVID-19 harus tetap digencarkan agar imunitas masyarakat semakin kuat. Namun, saat ini angka vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster masih jauh dari target.

“Vaksinasi juga menjadi pekerjaan rumah, pencapaian sekarang lebih lambat dibanding vaksinasi dosis 1 dan 2. Oleh karena itu, ini menjadi tugas bersama kita, Satgas COVID-19 dengan elemen lainnya tetap berjuang agar perilaku ini tetap bisa dipertahankan sambil booster lebih merata di seluruh kabupaten/kota,” jelas Alex.

Penyebab Kenaikan Kasus COVID-19

Foto: Maskot Piala Dunia 2022 Sapa Warga Ibu Kota, La'eeb Diserbu Anak-anak di CFD Jakarta
Maskot Piala Dunia 2022, La'eeb, menyapa warga Ibukota saat Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (06/11/2022). (Bola.com/M iqbal Ichsan)

Ditegaskan kembali oleh Alexander K. Ginting, kenaikan kasus COVID-19 dipicu perubahan varian virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang dibarengi pelonggaran kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Selain itu, penyebab utama kenaikan kasus COVID-19 adalah kemunculan varian baru COVID-19 yang menjadi bagian dari dinamika pandemi dan pada umumnya bergejala ringan, dikutip dari laman Satgas Penanganan COVID-19 berjudul, Awas Hoaks: Peningkatan kasus COVID-19 disebabkan orang-orang yang sudah divaksin yang tayang pada 18 September 2022.

Penegasan di atas sekaligus menjawab soal kabar viral terkait peningkatan kasus COVID-19 disebabkan orang-orang yang sudah divaksinasi. Pada September 2022, sebuah akun Twitter membuat cuitan tentang COVID-19 yang menanjak disebarkan oleh orang-orang yang sudah divaksin.

Dari segi protokol kesehatan, Persentase Kepatuhan Memakai Masker di Lokasi Kerumunan dari data mingguan 'Monitoring Protokol Kesehatan dari 34 Provinsi' yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19 per 25 September 2022, antara lain:

Persentase Kepatuhan Memakai Masker di Lokasi Kerumunan

Dari seluruh lokasi kerumunan yang dipantau dalam 7 hari terakhir, Tempat Wisata (37,7 persen), Pemukiman (30,5 persen), Tempat Olahraga Publik/RPTRA (22,6 persen), Restoran/Kedai (16,8 persen), Pasar (12,7 persen) termasuk ke dalam kategori kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen.

Persentase Kepatuhan Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan di Lokasi Kerumunan

Dari seluruh lokasi kerumunan yang dipantau dalam 7 hari terakhir, Rumah (20,9 persen), Tempat Olahraga Publik/RPTRA (18,3 persen), Tempat Wisata (17,7 persen), Sekolah (8,4 persen), Pasar (7,7 persen) termasuk ke dalam kategori kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan kurang dari 60 persen.

Kepatuhan Pakai Masker dan Jaga Jarak

Catwalk Terpanjang Menyambut Hari Batik Nasional 2022
Sejumlah orang yang mengenakan batik berjalan di catwalk sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/10/2022). Kegiatan yang diikuti ratusan orang ini diselenggarakan oleh Bank Mandiri untuk menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Data mingguan 'Monitoring Protokol Kesehatan dari 34 Provinsi' yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19 per 25 September 2022 juga mencatat kepatuhan memakai masker secara nasional di angka 80,44 persen, sedangkan 19,56 persen tidak patuh memakai masker.

Rata-rata Kepatuhan Memakai Masker Terendah

  • Tempat Wisata (58,87 persen)
  • Pemukiman (62,74 persen)
  • Tempat Olahraga Publik/RPTRA (66,38 persen)
  • Sekolah (76,20 persen)Jalan Umum (76,86 persen)

Angka Kepatuhan Memakai Masker Rata-Rata dari Seluruh Kabupaten/Kota di 34 Provinsi

Ada 3 provinsi dengan rata-rata kepatuhan menjaga jarak di bawah 75 persen, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Lalu, 21 Provinsi yang tidak melaporkan (kepatuhan memakai masker) selama seminggu terakhir, yaitu Banten, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Angka Kepatuhan Menjaga Jarak Rata-Rata dari Seluruh Kabupaten/Kota di 34 Provinsi

Terdapat 3 provinsi dengan rata-rata kepatuhan menjaga jarak di bawah 75 persen, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Kemudian 21 Provinsi yang tidak melaporkan selama 1 minggu terakhir, yaitu Banten, Jawa Barat, NTB, NTT, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Infografis Aturan Kegiatan di Tempat Umum PPKM Level 1 Jawa-Bali
Infografis Aturan Kegiatan di Tempat Umum PPKM Level 1 Jawa-Bali (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya