Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa Diupayakan Model Lumpsum, Apa Itu?

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengupayakan pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari dana desa tidak berbentuk at-cost namun lumpsum. Apa itu?

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2022, 05:31 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 23:10 WIB
Gus Halim
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. (Dok. Kemendes PDTT)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengupayakan pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari dana desa tidak berbentuk at-cost namun lumpsum.

Sistem ini dinilai lebih mudah dan efektif sehingga kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dipusingkan dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.

“Prioritas penggunaan dana desa, perbedaan mendasar di 2023 adalah telah tercantum secara sah legal pemanfaatan 3 persen untuk operasional. Tapi masih ada PR saya yang sampai hari ini belum dijawab terkait pertanggungjawaban,” jelas Gus Halim saat bertemu kepala desa se-Jawa Barat di Cianjur, Rabu (9/11/2022).

“Pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost artinya cukup membuat pernyataan 3 persen untuk ini itu. Nah, itu yang kita sebut model lumpsum. Karena jika tidak atau berbentuk at-cost, maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa,” sambungnya.

Seperti diketahui dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa salah satunya pada operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari total pagu yang diterima setiap desa.

Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.

Perjuangan yang sama harus dilakukan terkait sistem pertanggungjawabannya. Gus Halim akan berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang atas pemerintahan desa dan Kementerian Keuangan yang berwenang atas anggaran.

“Dana Desa untuk operasional pemerintah itu juga perdebatannya panjang. Hampir kecolongan dengan ‘dana desa untuk operasional pemerintahan desa’ padahal yang kita perjuangkan adalah ‘dana desa untuk operasional pemerintah desa’. Ini kan beda dan kita kawal terus,” tegas Gus Halim, dikutip dari keterangannya.

 

Regulasi di Kemendagri

 

“Yang sedang saya perjuangkan itu terkait dengan pertanggungjawaban. Yang namanya dana operasional harus lumpsum tidak at-cost. Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri. Kalau kewenangannya di Kemendes ya sudah saya keluarkan,” tegasnya.

Selain adanya operasional pemerintah desa, prioritas penggunaan dana desa sama seperti tahun sebelumnya termasuk adanya alokasi untuk BLT DD.

Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa.

Sebelumnya, BLT DD 2022 dianggarkan minimal 40 persen dengan pertimbangan tingginya kasus Covid-19 dan dampaknya bagi masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya