Hakim Tolak Eksepsi Baiquni, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo atas kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Nov 2022, 11:23 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 11:23 WIB
Baiquni Wibowo
Petugas melepas borgol terdakwa Baiquni Wibowo jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Enam perwira polisi menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo atas kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksan nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini.

Sidang pembacaan putusan sela nantinya akan berlangsung untuk kedua terdakwa ialah Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, sebagai hasil pertimbangan hakim atas eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

"Agenda hari ini untuk putusan sela," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Kamis, 10 November 2022.

Adapun putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.

Sementara apabila eksepsi oleh Majelis Hakim dikabulkan, perkara akan langsung dihentikan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Hal itu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

 

JPU Sudah Tanggapi

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo. Jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

Sementara pada eksepsinya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo meminta majelis hakim menerima keberatannya terhadap dakwaan JPU. Lalu, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

Dalam dakwaan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, telah didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurnaiwan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya