Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto di Kasus Obstruction of Justice

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto atas kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Nov 2022, 13:05 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 13:05 WIB
Ekpresi Chuck Putranto di Sidang Kasus Perusakan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Chuck Putranto membuka rompi bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto atas kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Chuck Putranto. Sidang pun akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim.

Sidang

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (10/11/2022).

Sidang pembacaan putusan sela nantinya akan berlangsung untuk kedua terdakwa ialah Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, sebagai hasil pertimbangan hakim atas eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

"Agenda hari ini untuk putusan sela," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Kamis, 10 November 2022.

Adapun putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.

Sementara apabila eksepsi oleh Majelis Hakim dikabulkan, perkara akan langsung dihentikan dengab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak. Hal itu sesuai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo. Jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

Minta Dibebaskan

Sementara pada eksepsinya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo meminta majelis hakim menerima keberatannya terhadap dakwaan JPU. Lalu, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

Dalam dakwaan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, telah didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurnaiwan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J
Infografis Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bakal Bertemu Orang Tua Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya