Komisi III DPR Soal Kasus Sulastri Irwan: Kalau Terulang Lagi, Tindak Kapoldanya

Sahroni meminta Kapolda di daerah agar terlibat langsung dalam proses rekrutmen demi memastikan terwujudnya proses rekrutmen yang adil dan jujur.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2022, 15:41 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2022, 14:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Liputan6.com, Jakarta - Kaputusan Kapolri dan Polda Maluku Utara untuk meloloskan seorang calon siswa (casis) Bintara Polri Gelombang ll 2022 bernama Sulastri Irwan untuk mengikuti pendidikan polwan mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI. Sebelumnya, kasus Sulastri sempat viral karena disebut-sebut namanya ddigugurkan karena diduga ditukar oleh pihak panitia.

Dalam keterangan resminya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan penghargaannya kepada Kapolri dan Polda Malut dalam menghadapi masalah ini.

“Tentunya kami di Komisi III mengapresiasi keputusan yang diambil, namun lebih itu, pihak kepolisian harus lebih tegas ke depannya agar hal serupa tidak terjadi lagi karena ini akan sangat merusak citra kepolisian,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).

Sahroni menambahkan, Kapolri juga perlu mengambil tindakan tegas jika hal yang sama terulang kembali. Hal ini demi memberikan efek jera pada pejabat kepolisian di daerah yang melakukan penyelewengan.

“Ke depannya kalau sampai terjadi lagi, maka saya minta Pak Kapolri langsung beri ketegasan pada pimpinan tertinggi di wilayah tersebut, di manapun berada, agar membuat jera bagi pejabat kepolisian dalam penerimaan calon polisi,” sambungnya.

Terakhir, Sahroni juga meminta Kapolda di daerah agar terlibat langsung dalam proses rekrutmen demi memastikan terwujudnya proses rekrutmen yang adil dan jujur.

“Bagi pejabat kepolisian hingga Kapolda juga sudah selayaknya agar mengecek kembali semua proses agar tidak terjadi lagi hal yang demikian. Jangan mentang-mentang anak petani jadi tidak diloloskan,” demikian Sahroni.

Lulus Setelah Viral

Polda Malut akhirnya meloloskan Calon Siswa Bintara Polri Gelombang ll 2022 atas nama Sulastri Irwan untuk mengikuti pendidikan. Sebelumnya, kisah Sulastri casis Bintara anak petani itu sempat viral, lantaran dinyatakan tidak lulus karena melewati batas usia. Yang membuat ramai, posisinya kemudian diganti dengan keponakan seorang perwira polisi berpangkat AKBP. Padahal, Sulastri telah mengikuti apel selama satu bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.

"Ada berbagai pertimbangan dan diskusi Polda Malut dengan Mabes Polri dan perlu disampaikan ke publik, untuk casis Sulastri dan Rahima, kami nyatakan lulus," kata Kaolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko, dikutip Antara, Senin (14/11/2022).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Pol Midi Siswoko saat konferensi pers di Mapolda Malut. Acara ini dihadiri para peserta serta keluarga Sulastri.

Midi menyatakan, hal itu bukan kesalahan anggota atau panitia, melainkan ini merupakan kesalahan pimpinan. Oleh karena itu, selaku Kapolda Malut menyampaikan permintaan maaf kepada Sulastri dan keluarga besarnya.

"Kapolri sering mengingatkan bahwa ikan busuk dari kepalanya, bukan dari ekornya. Untuk itu, sekali lagi dengan tulus dan ikhlas saya menyampaikan permintaan maaf," ujarnya.

Selain Sulastri Irwan yang merupakan anak petani asal Kabupaten Kepulauan Sula, Polda Malut juga meloloskan peserta peringkat keempat bernama Rohimah Melani Hanafi. Mereka akan mengikuti pendidikan Polwan pada bulan Februari 2023.

"Kedua casis dinyatakan lolos sehingga mulai sekarang harus menjaga kesehatan. Kalau perlu, setiap harinya dicek kesehatan. Yang pasti saya ucapkan selamat kepada keduanya yang dinyatakan lulus dan mengikuti pendidikan," kata Midi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya