4 Perampok Rumah Kosong di Jaksel Pakai Hasil Curian Buat Foya-Foya

Polsek Metro Mampang Prapatan berhasil meringkus keempat pelaku komplotan pencuri rumah kosong.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2022, 02:12 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2022, 02:12 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Metro Mampang Prapatan berhasil meringkus keempat pelaku komplotan pencuri rumah kosong. Keempatnya yakni DS(26) selaku penadah dan tiga tersangka pelaku berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19).

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri, mengungkap hasil dari tindakan perampokan rumah-rumah kosong, kerap dipakai oleh para tersangka pelaku untuk bersenang-senang.

"Kemudian hasil dari kejahatan ini hanya dilakukan untuk mereka foya-foya, jadi untuk senang-senang aja," kata Mashuri kepada wartawan, Rabu (16/11).

Sementara untuk berapa kalinya, para pelaku melancarkan aksi merampok rumah-rumah kosong, masih dalam proses pendalaman penyidik. Adapun penangkapan keempat pelaku yang merupakan pengangguran ini dilakukan di tempat berbeda.

"Untuk penangkapan berada di wilayah Jakarta Selatan itu di Manggarai (3 pelaku) dan juga di Cipayung Depok (DS selaku penadah)," katanya.


Diketahui Pemilik

Mashuri menjelaskan bahwa aksi mereka yang menggasak rumah kosong kawasan Kemang, Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00 WIB berhasil diketahui pemilik rumah yang langsung membuat laporan ke pihak polisi.

"Sasaran yang dia cari pertama adalah rumah yang diduga kosong, kemudian dia masuk. Ternyata pada saat TKP di Kemang ini ada penghuninya atau penjaga rumahnya," katanya.

"Tapi tetep yang bersangkutan pelaku tiga orang itu melakukan aksinya dan berhasil mengamankan, mendapatkan satu sepeda motor dan beberapa unit HP tadi," tambah dia.


Ancaman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya tiga tersangka pelaku berinisial TF (26), RM (24), dan MA (19) ditersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lalu, DS (26) selaku penadah dikenakan Pasal Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis 10 Tips Aman Bersepeda di Tengah Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 10 Tips Aman Bersepeda di Tengah Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya