Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, Peran Pengawasan OJK terhadap IKNB Disorot

Kasus penipuan yang dilakukan penyelenggara Pinjol telah berulangkali terjadi. Bahkan kasus ini menyasar berbagai kalangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2022, 13:32 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

 

Liputan6.com, Jakarta - Mencuatnya kasus penipuan pinjaman online (Pinjol) yang menyeret ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) mendapat sorotan Komisi XI DPR. Komisi yang membidangi keuangan ini pun mengkritik lemahnya kemampuan Otoritas Jasa Keungan dalam mengawasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Terungkapnya kasus penipuan Pinjol yang menimpa ratusan mahasiswa IPB semakin menegaskan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 yang menilai bahwa pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor industri keuangan non bank (IKNB) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah,” ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah, Jumat (18/11/2022).

Untuk diketahui sedikitnya 126 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjaman online (pinjol). Mereka melaporkan penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik toko online tersebut ke Polresta Bogor Kota.

Ela mengatakan kasus penipuan yang dilakukan penyelenggara Pinjol telah berulangkali terjadi. Bahkan kasus ini menyasar berbagai kalangan baik ibu rumah tangga, guru honorer, remaja, hingga mahasiswa. Kerugian yang ditimbulkan juga luar biasa baik secara material maupun immaterial.

“Bahkan beberapa kasus memicu korban tewas karena nasabah pinjol bunuh diri tak tahan teror dan ancaman yang dilakukan debt collector setelah terjerat Pinjol,” katanya.

Ironinya, lanjut Ela, berbagai modus kasus dan besarnya kerugian tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk menekan kasus penyimpangan dari Lembaga terkait termasuk OJK. Menurutnya, BPK secara khusus meminta OJK mengevaluasi seluruh ketentuan, pedoman, proses, dan sistem informasi pendukung pengawasan terhadap sektor IKNB.

“Hal itu tercantum dalam hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK. Ditemukan 12 permasalahan dengan sebanyak 34 butir rekomendasi. Artinya OJK harusnya tahu apa yang harus dilakukan agar kasus Pinjol ini tidak terus terulang,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harus Ada Perbaikan dan Regulasi Kuat

Ela menegaskan harus ada perbaikan dan regulasi yang kuat untuk mengatur dan mengawasi keberadaan Pinjol serta mengatur perlindungan konsumen. Saat ini, Komisi XI tengah membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Salah satu fokus pembahasannya adalah penguatan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) termasuk Pinjol di dalamnya.

“Inovasi perkembangan teknologi disektor keuangan belum ada payung hukum yang memadahi sehingga PPSK harus menjadi jawaban untuk memperkuat pengawasan terhadap ITSK khusunya pinjol yang kasunya banyak merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya