Liputan6.com, Jakarta - Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan, mengungkap perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group. Menurut dia, jumlah yang mencapai Rp1,7 triliun dan tercatat sebagai deviden serta penyertaan modal itu tak ada penggunaan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut diungkapnya dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Baca Juga
"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenina di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Advertisement
Dia membantah saat ditanya apakah perpindahan uang antara satu anak perusahaan lain dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group, merupakan upaya pencucian uang.
"Tidak," tegas Karenina singkat.
Dia juga mengungkapkan tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain. Menurut dia uang hanya berputar di perusahaan milik Surya Darmadi.
Hal senada juga diungkap Inventory PT Duta Palma Group, Jane. Menurut Jane, semua laporan keuangan diaudit setiap tahun. Jane juga menyebut, ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan di 2021.
Jane menyebut tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan, atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham.
Ia membenarkan pertanyaan kuasa hukum Surya Darmadi bahwa pengiriman dana ke Asset Pacific merupakan penyertaan modal. Begitupun penyertaan modal ke PT Monterado Mas.
Pertanyakan kerugian negara dalam dakwaan, disebutkan pada 2013, Surya Darmadi melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak di Jalan Salemba Raya dengan luas luas 2.180 meter persegi melalui PT Asset Pacific.
Dakwaan juga menyebut pada 2013, Surya melalui PT Asset Pacific melakukan penyetoran modal ke PT Tugu Tani (anak perusahaan) sebesar Rp331.100.744.347. Selanjutnya, melalui PT Tugu Tani, melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak Jalan Arif Rahman Hakim No. 3 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan luas 16.250 meter persegi.
Saksi lainnya, Admin Marketing PT Duta Palma Group, Mega mengatakan, dalam hal pembelian aset, perusahaan pasti memiliki dokumen kontrak yang menyatakan aset sudah berpindah, yakni Delivery Order (DO).
"Sedangkan untuk pembayaran harus ada Invoice dan faktur pajak, baru bisa dibayar, itu mutlak," ujarnya.
Ia merinci, dokumen penagihan diserahkan kepada bagian finance, kontrak kepada admin dan logistik, serta kepada TU yang di pabrik.
"Jadi dari ibu Jane dia mengajukan penjualan, berapa kuantitinya, kemudian saya beli dengan kuantiti yang diajukan, bahkan kalau saya menangakan bagmana bisa jual diatas kuantiti, kemudian saya kita buat kontrak. Kemudian proses DO, kemudian proses penagihan," jelasnya di persidangan. Jika semua dokumen sudah lengkap baru bisa dilakukan transaksi.
Ia menegaskan DO membuktikan sudah delivery barangnya. Tanpa ada DO maka aset tidak terdelivery.
Bantah Pencucian Uang
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengungkapkan keterangan saksi menekankan bahwa tidak ada pencucian uang oleh Surya Darmadi. Dia juga kembali mempertanyakan perhitungan jaksa yang menyebut Surya Darmadi dan perusahaannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Uang dari perusahaannya Surya Darmadi masuk lagi ke perusahaan Surya Darmadi untuk penyetoran modal, bukan menyembunyikan, mengalihkan," kata Juniver.
Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada uang yang diberikan kepada pihak lain.
"Lantas, darimana itu kok disebut TPPU. Bahkan dari perhitungan disebut nilai 1,7 triliun rupiah. Tudingan merugikan negara sampai lebih seratus triliun itu sangat sumir. Tidak berdasar,” sergah Juniver lagi.
Juniver menyebut, dari pernyataan para saksi, terpapar bahwa hitungan usaha yang dilakukan kelompok usaha Darmex (Duta Palma) dengan empat perusahaan hanya sekitar Rp 1,7 Triliun.
Advertisement
Diduga Rugikan Negara Triliunan
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.