HKN 2022, Belajar dari Pandemi Covid-19 Saatnya Berpikir Preventif-Promotif

Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau Mia Hanafiah meminta semua, terutama Pemerintah untuk mulai melepaskan pola pikir dari sisi kuratif dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2022, 22:34 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2022, 16:11 WIB
Acara Puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 di JCC Senayan
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan acara puncak untuk memperingati Hari Kesehatan Nasional yang jatuh pada tanggal 12 November 2022. Acara ini diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada 28-29 November 2022 yang turut dihadiri dinas kesehatan, asosiasi kesehatan, serta pihak rumah sakit dan puskesmas di kawasan DKI Jakarta . (Liputan6.com/Qorry Layla Aprianti)

Liputan6.com, Jakarta - Komnas Pengendalian Tembakau bersama jaringan pengendalian tembakau memperingati Hari Kesehatan Nasional atau HKN 2022 dengan tema “Tambal-Sulam Sistem Kesehatan Kuratif menuju Preventif-Promotif dalam Pengendalian Tembakau”. Tema ini diambil untuk mengingatkan semua, terutama pengambil kebijakan agar memperkuat sistem kesehatan dalam menghadapi segala tantangan masa mendatang.

Dalam sambutannya, Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau Mia Hanafiah meminta semua, terutama Pemerintah untuk mulai melepaskan pola pikir dari sisi kuratif dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat.

"Program Transformasi Kesehatan yang dirancang Kemenkes diharapkan akan mengubah sistem kesehatan di Indonesia yang lebih fokus pada upaya-upaya preventif-promotif sehingga dibutuhkan kebijakan yang mengubah penanganan kesehatan dengan melihat faktor penyebab kesakitan yang dialami masyarakat, dan bukan sebaliknya,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Sementara itu Prof Emil Salim, Guru Besar sekaligus Ketua Dewan Pembina Komnas Pengendalian Tembakau menyampaikan, bahwa kita mungkin tidak memiliki kekuatan politik dan uang sebanyak yang dimiliki pendukung nikotin. Namun kita memiliki anak muda yang bisa membawa Indonesia lepas landas pada 2045, karena masa depan bangsa Indonesia ada di tangan mereka.

"Kita harus terus fokus berjuang secara total dalam mengurangi konsumsi rokok dan melawan adiksi demi melindungi generasi muda dalam memajukan bangsa serta mewujudkan cita-cita emas kita pada 2045," ujar dia.

Dalam sesi diskusi “Kebijakan Pengendalian Konsumsi Rokok dari Perspektif Ekonomi Kesehatan” dengan pemantik Dr. Adiatma Yudistira Manogar Siregar dari Indonesia Health Economic Association terungkap tentang konsumsi rokok melalui hitung-hitungan ekonomi Kkesehatan telah menimbulkan kerugian sangat besar. Dia menyebutkan, di Indonesia, biaya ekonomi dari merokok pada tahun 2019 adalah 184.36 triliun - 410.76 triliun rupiah (Meilissa et al., 2022), berbeda sedikit dari hasil estimasi Kosen et al (2017) dengan nilai 438.5 triliun rupiah.

"Di dalamnya, biaya langsung dari merokok mencapai 17,9 sampai 27,7 triliun rupiah. Diestimasikan BPJS Kesehatan mengeluarkan sekitar 10,4 sampai 15,6 triliun rupiah untuk biaya berobat untuk penyakit terkait dampak merokok (sekitar 61,2 sampai 91,8 persen dari total defisit)," ujar dia.

Di lain sisi, Indonesia memiliki berbagai permasalahan yang belum terselesaikan seperti halnya pajak yang diterapkan untuk rokok belum memenuhi standar World Health Organization (WHO) dan permasalahan implementasi regulasi yang perlu diperketat sehingga pengendalian konsumsi rokok di Indonesia dapat menjadi lebih baik.

Karena itu, jika pemerintah Indonesia masih fokus pada pembangunan ekonomi, terlebih menghadapi resesi yang akan datang, hendaknya Pemerintah fokus pada penanganan konsumsi rokok demi menyelamatkan rupiah yang tertelan akibat konsumsi rokok yang sangat tinggi.

 

 

Perlu Bersinergi

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK), Agus Suprapto, menyampaikan bahwa kita jangan ragu-ragu dan harus konsisten dalam melawan dan terkait hasil uji publik revisi PP 109/2012 tidak berubah pada lima poin yang telah dibahas dan telah diteruskan oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Subandi Sardjoko menyampaikan bahwa kami sepakat untuk menolak industri rokok, menyampaikan untuk penyederhanaan skema dan kenaikan cukai rokok namun keputusan terakhir hanya di angka 10% dan kami sudah koordinasikan dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. "Kita perlu bersinergi, kalau bukan kita, lantas siapa lagi," kata dia.

Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febri Pangestu, menyampaikan bahwa sejatinya kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini mempertimbangkan beberapa pilar diantaranya untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau dan mendukung untuk penurunan prevalensi perokok anak seperti yang ditargetkan pada RPJMN 2024, selanjutnya, ketenagakerjaan, aspek keberlangsungan industri, penerimaan negara dan rokok ilegal.

Melalui kenaikan cukai ini, tentunya kebijakan fiskal harus diiringi kebijakan non fiskal lainnya untuk mengendalikan konsumsi rokok.D

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan juga telah melakukan banyak upaya seperti campaign-campaign dan sekarang menyasar ke pelosok sejak 2000-an dengan campaign Pola Hidup Bersih dan Sehat, salah satunya tidak merokok dan akan terus mengupayakan untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Sedangkan Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dr. Nancy Dian Anggraeni, menyampaikan bahwa hasil uji publik revisi PP 109/2012 telah disampaikan kepada Menkes dan uji prakarsa akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.'

 

Role Model Kota Lainnya

Dalam pidatonya yang menutup kegiatan ini, Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta Mariana , menekankan bagaimana Jakarta menjadi role model bagi kota-kota lainnya telah menyusun draf Pergub KTR yang akan diselesaikan tahun 2022 tetapi diundur ke tahun 2023 triwulan 1 dengan harapan dapat segera terselesaikan.

"Kami terus mengupayakan untuk penertiban kawasan tanpa rokok yang ditetapkan di sembilan tempat yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak-anak, Ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga dan tempat-tempat yang ditetapkan," ujar dia.

Dalam Peringatan HKN 2022 ini, Komnas Pengendalian Tembakau memamerkan beberapa karya perwakilan dari anak-anak Indonesia yang telah memberikan dukungannya agar “Anak-anak Indonesia Merdeka dari Rokok” untuk mengingatkan kita kembali pentingnya menjaga mereka demi masa depan Indonesia yang gemilang.

Salah satu gambar terbaik karya Nabila Aira Sugeheru dari SDN Cibuluh 1 Kota Bogor menggambarkan anak yang lebih dewasa menolak ajakan merokok dan melindungi adiknya dari produk yang berbahaya tersebut. Menurut Nabila, rokok berdampak dan gakbar ini ditujukan untuk presiden Joko Widodo, para Menteri, para anggota dewan dan semuanya.

"Kami generasi emas bangsa Indonesia tidak ingin menjadi generasi perokok, kami tidak ingin bangsa ini menjadi bangsa perokok, dan kami juga tidak ingin menghirup asap rokok dari orang lain karena kami tahu, sebatang rokok, seribu racun dan seribu keburukan… Say no smoking untuk udara bersih bebas rokok," kata Nabila.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya