Liputan6.com, Jakarta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membatah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) cacat.
Menurutnya, salah satu alasan UU IKN direvisi untuk menghindari perdebatan kewenangan antara UU IKN, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Advertisement
Baca Juga
"Oh enggak, enggak cacat, enggak. Sebenarnya UU ini pun sudah bisa berjalan. UU ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan UU. Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Suharso membantah pembuatan UU IKN tergesa-gesa. Dia berkata, lebih baik UU IKN direvisi sejak awal jika perlu ada yang diperbaiki.
Dirinya menjelaskan, pada UU IKN banyak aturan turunan yang diturunkan ke PP maupun Perpres. Pemerintah ingin merapikan hal itu.
"Ya bukan. UU kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak, kita ini seperti pengarahan bapak presiden bhawa kita juga ingin mengubah cara kerja kita. Itu ingin digambarkan dalam UU itu," ucap Suharso
"UU kemarin bukan berarti kita gak bisa, kita bisa. Tetapi banyak diturunkan ke Perpres, PP dan seterusnya. Lalu jaminan kelanjutan dari IKN, Itu yang harus ada dalam UU," sambungnya.
Menurut dia, sekarang pemerintah tengah berproses untuk mendengar masukan dari masyarakat.
"Sekarang kan lagi dalam proses ya, mengikuti perintah bapak (presiden) Pertama,kita mendengarkan waktu di MK, masukan-masukan dari civil society. Bukan berarti waktu menyusun UU itu kita tidak mendengarkan, tidak," kata Suharso.
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Ingin Memperjelas Status IKN
Selanjutnya, poin kedua yang ingin diperjelas mengenai status IKN tersebut. Apakah posisinya sebagai daerah otonomi atau tidak.
"Kedua, kemarin waktu penyusunan itu seakan- tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga. Itu ingin kita pertajam," kata Suharso.
Ketiga, pemerintah ingin merapikan adanya aturan turunan di UU IKN seperti PP maupun Perpres. Nantinya, aturan itu langsung dijadikan UU agar tidak ada perdebatan dalam kewenangannya
"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Itulah daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya diusulkan untuk dinaikkan saja yang di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," tuturnya.
Advertisement
Persoalan Tanah
Berikutnya, berkaitan dengan persoalan tanah. Menurutnya, jika investor menginginkan hak tanah selama puluhan tahun, dia khawatir orang lain tidak bisa membeli tanah di IKN. Maka, dalam revisi UU IKN akan diadopsi soal tersebut.
"Mengenai soal tanah juga, tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli gak tanah di sana? Itu kita sedang masukkan aturan itu," ungkapnya.
Selain itu, poin yang akan direvisi mengenai pembiayaan IKN. Kemudian, berkaitan dengan kewenangan kementerian atau lembaga terhadap IKN.
"Kemudian ketiga mengenai struktur pembiayaannya, kemudian yang keempat kewenangan-kewenangan di kementerian lembaga bisa dimandatkan langsung, pass through langsung ke otorita," jelas Suharso.
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com