Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap beberapa alasan pemerintah di balik usulan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Salah satunya adalah mengubah mekanisme pembiayaan. Diharapkan dengan revisi akan memudahkan pengumpulan dana untuk pemindahan ibu kota.
"Dalam perkembangannya ada kajian-kajian yang kemudian membuat ada beberapa yang ditambahkan undang-undang IKN itu supaya lebih sempurna," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Baca Juga
"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dana nya bisa lebih muda," jelas ketua harian Gerindra ini.
Advertisement
DPR memberi dukungan agar realisasi pemindahan ibu kota terealisasi. Maka DPR menyetujui permintaan pemerintah untuk dilakukan revisi UU IKN.
"Untuk tujuan yang lebih baik tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya projek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," ujar Dasco.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui permintaan pemerintah melakukan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibahas tahun depan.
"Itu sudah disetujui mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk dimasukkan ke prolegnas menjadi prioritas 2023," ujar Guspardi ketika dihubungi, Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya NasDem bersikap abstain tetapi akhirnya setuju untuk membahas revisi UU IKN. Sementara yang menolak adalah PKS dan Demokrat.
DPR menunggu surat presiden dari pemerintah untuk membahas revisi UU IKN. Setelah surpres diterima maka Baleg akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
"Kapan dibahasnya itu tentu karena ini merupakan inisiatif dari pemerintah, kita tunggu surpres-nya ke DPR. Baru itu, pimpinan DPR menerima lalu direkomendasikan ke Baleg, nanti Baleg yang akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap rancangan perubahan yang diusulkan oleh pemerintah," ujar Guspardi.
Ajuan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," sambung Yasonna.
Reporter: Muhammad Genantan/Merdeka.com
Advertisement