Liputan6.com, Jakarta - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Usai ini, perlu ada sosialiasai selama tiga tahun kepada seluruh stakeholder
"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu. Advokat, pegiat HAM, kampus-kampus jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," kata MenkumHAM Yasonna Laoly di komplesk Parlemen Senayan, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, Yasonna mengakui masih ada kekurangan dalam RKUHP, sebab menurutnya tidak mungkin bisa merangkul semua pihak 100 persen dan membuat semua pihak sepakat.
Advertisement
"Tidak ada gading yang tidak retak. Apalagi kita masyarakatnya multikuktul, multi-etnis, Belanda saja yang homogen memerlukan waktu panjang merancang undang-undangnya, 70 tahun. Kita yang isinya masyarakat multinetnis ini memerlukan akomodasi yang luas. Tidak mungkin akomodasi 100 persen,” kata dia.
Baca Juga
Namun, lanjut Yasonna, pasal yang menuai penolakan masyarakat dalam KUHP bukan bertujuan untuk membungkam kritik
”Perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik," pungkasnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan, tidak perlu ada yang diragukan soal kredibilitas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengadili dan memutuskan setiap gugatan, termasuk soal RKUHP yang telah disahkan menjadi UU.
Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menjawab tudingan masyarakat tentang Hakim MK yang diduga akan dipecat jika membatalkan produk beleid yang sudah disahkan DPR, seperti yang menimpa Aswanto.
"Itu (tudingan) kan suudzonnya, masa sekelas mereka-mereka (hakim MK) kita ragukan lagi?" ujar Yasonna saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Yasonna mengamini disahkannya RKUHP menjadi UU akan menuai perdebatan. Namun keputusan tersebut tetap harus diambil. Sebab jika tidak diselesaikan, maka Indonesia tidak akan pernah memiliki produk hukumnya sendiri.
"Ini perdebatannya ini dari Institution for Criminal Justice saja sudah menyampaikan ini sudah waktunya, banyak yang desak kami kalau kita tunggu lagi, batal lagi tidak akan pernah selesai," katanya.
Tak Selamanya Pakai Produk Belanda
Politikus PDIP ini menegaskan, Indonesia tidak akan menggunakan produk hukum Belanda secara terus menerus. Malahan, menurut dia, pengesahan RKUHP hari ini seharusnya bisa dilakukan sejak 30 tahun lalu jika tidak menuai perdebatan berkelanjutan.
"Harusnya 30 tahun lalu kita selesaikan, tapi ya perdebatan panjang, kehati-hatian terus sampai selesai, jadi no issue lah," ucap Yasonna.
Dia memastikan, Rancangan KUHP yang sudah disahkan oleh DPR di Senayan kini tinggal menunggu salinannya dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.
Selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi terhadap pedoman baru hukum pidana di Indonesia ini. Sosialisasi melalui berbagai cara akan dilakukan, mulai dari masuk ke dunia pendidikan hingga ke kelompok masyarakat.
Advertisement