Lukas Enembe Pernah Rawat Inap di RSPAD, Ketua KPK Minta tak Perlu ke Singapura

KPK mengharapkan Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri dan alternatif pengobatan pertama dapat dilakukan di RSPAD, tidak perlu sampai ke luar negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2022, 08:51 WIB
Diterbitkan 08 Des 2022, 08:51 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/kabarpapua/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya telah mendapatkan data bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe pernah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

"Kami sudah dapat data bahwa Pak Lukas Enembe pernah dirawat di RSPAD," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Firli merespons soal adanya permintaan dari kuasa hukum Lukas Enembe agar kliennya diizinkan berobat ke Singapura karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

Atas adanya data tersebut, KPK pun mengharapkan Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri dan alternatif pengobatan pertama dapat dilakukan di RSPAD.

"Sehingga alternatif pertama adalah kami akan pengobatan di RSPAD. Kalau pun harus pengobatan luar negeri maka harus dirujuk oleh RSCM ataupun RSPAD dan didampingi oleh dokter, termasuk juga didampingi oleh penyidik KPK," ungkap Firli.

Sebelumnya, kata dia, KPK juga telah menemui Lukas Eneme di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022 untuk mengecek kondisi kesehatannya.

"Kami sudah diberitahu oleh direktur penyidikan (KPK) bahwa yang bersangkutan memang kondisi sakit. Itu lah juga yang membuat kami datang ke sana karena kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu (memang) sakit," ujarnya.

Saat itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui Lukas Enembe.

"Terkait dengan itu maka tentu kami akan fasilitasi sesuai dengan ketentuan. Kami pernah menawarkan untuk penyembuhan sakitnya karena ini yang pertama adalah bagaimana kami bisa menyelamatkan jiwa manusia. Setelah jiwa manusia itu selamat, baru kami lakukan proses penegakan hukum. Kami sekarang masih bekerja sama dengan IDI untuk memastikan kondisi yang bersangkutan," ujar Firli.

Izin Berobat ke RS di Singapura

Stefanus Roy Rening, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Stefanus Roy Rening, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin, 28 November 2022 mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.

"Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2022.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya