Menko Polhukam Puji Proses Persidangan Ferdy Sambo: Tak Perlu Dicurigai

Menko Polhukam Mahfud Md memuji jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan salah satu terdakwanya adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2022, 07:28 WIB
Diterbitkan 16 Des 2022, 07:28 WIB
Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md memuji jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan salah satu terdakwanya adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Menurutnya, sidang Ferdy Sambo tidak perlu dicurigai.

"Menurut saya sidang kasus Sambo itu berjalan dengan baik sehingga mari kita ikuti. Hakimnya bagus, pengacaranya baik pengacara Sambo maupun pengacara Eliezer," ungkap Mahfud dalam jumpa pers catatan akhir tahun 2022 di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

"Dan yang lainnya itu juga bagus, jaksanya sangat bagus sehingga menurut saya tidak ada yang perlu dicurigai dari kasus ini," tambahnya.

Mahfud mengatakan, masyarakat gemar mengikuti proses sidang Sambo itu. Namun, disamping itu juga ada yang mempertanyakan mengapa Sambo dan terdakwa lainnya tidak segera dihukum.

Mahfud menjelaskan, bahwa Sambo dan terdakwa lainnya tak bisa serta merta langsung dijatuhkan hukuman. Tetapi, ada proses-proses hukum yang harus dijalani hingga baru pada penuntutan.

"Tapi ada juga kenapa sih sudah jelas kayak gitu kok tidak langsung dihukum sekarang, ada yang teriak begitu. Hukum tidak begitu, tunggu dulu, kan ada proses-proses mulai dari pembuktian, dengarkan saksi, sesudah itu nanti penuntutan, sesudah itu pembelaan, baru diputus," jelas Mahfud.

 


Proses Hukum Harus Dilalui

Mahfud menjelaskan, semua proses hukum di pengadilan itu harus dilalui, agar semuanya sah.

"Itu harus dilalui semua, kalau tidak dilalui tidak sah," jelas dia.

 

 

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya