Harta Kekayaan Pejabat DKI Jakarta Disorot KPK, Begini Respons Heru Budi

Wakil Ketua KPK Alexander mengaku heran banyak pejabat daerah, termasuk di DKI Jakarta yang memiliki harta kekayaan tak wajar. Seperti punya puluhan bidang tanah.

oleh Winda Nelfira diperbarui 19 Des 2022, 22:15 WIB
Diterbitkan 19 Des 2022, 22:15 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Heru Budi ditemui usai Rapat Koordinasi Anti Korupsi Antara Pemprov DKI dengan KPK RI di Ruang Pola Bappeda, Blok G Lantai 2, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12/2022).(Foto:Liputan6/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono irit bicara saat ditanyai soal harta kekayaan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dinilai tidak wajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Secara singkat Heru mengaku tak tahu menahu perihal harta kekayaan pejabat ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dia pun menyerahkan masalah tersebut kepada pihak inspektorat.

"Ya enggak tahu, tanya inspektorat," kata dia ditemui usai kunjungan ke fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12/2022).

Diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sampai heran saat mengetahui harta kekayaan para pejabat di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Alex saat hadir dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 15 Desember 2022.

Alex mengacu pada data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Berdasarkan data itu, dia menemukan ada pejabat Pemprov DKI yang memiliki 20-25 bidang tanah.

"Saya enggak habis pikir ketika saya cek LHKPN pejabat ini itu, saya punya akses buka LHPKN seluruh penyelenggara pejabat negara, termasuk pejabat Pemprov DKI," kata Alex.

"Saya cek itu, wah, bidang tanahnya 20-25. Waras enggak sih kita ini," sambung komisioner KPK 2 periode itu.

Banyak Pejabat Punya Harta Tak Wajar

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Pemeriksa Laporan Keuangan PUTR Pemprov Sulsel
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai membacakan konstruksi perkara dan penahanan empat tersangka dugaan penerimaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan TA 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Salah satu yang ditahan KPK adalah Andi Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut banyak pejabat dan penyelengara negara miliki harta kekayaan tak wajar. Pernyataan ini disampaikan Alex saat ditanya soal harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tak ada di laman elhkpn.kpk.go.id.

Alex menanggapi ihwal kecuriagaan adanya rekening gendut yang dimiliki Ferdy Sambo.

"Ya kalau masalah curiga sih, enggak hanya yang bersangkutan, kan banyak pejabat negara yang punya kekayaan negara enggak wajar," ujar Alex dalam keterangannya, Selasa (12/12/2022).

Alex menyebut, sudah semestinya harta kekayaan para pejabat negara itu diusut. Pasalnya, banyak pejabat yang memiliki harta kekayaan di atas gaji mereka.

"Kalian semua juga tahu, siapa saja yang punya rumah di Pondok Indah, siapa saja pejabat negara yang punya rumah di situ, kan gaji penghasilan penyelenggara negara, pejebat negara itu terukur. Mulai dari pangkat terendah sampai pensiun itu semua ada SK-nya, tunjangan, gaji pokok berapa dan sebagainya," kata Alex.

"Tinggal diakumulasi saja kan, kapan dia masuk, kapan pensiun, punya penghasilan di luar penyelenggara negara sebagai ASN atau tidak, kalau punya bisnis yang lain harus diungkap binis apa, penghasilan berapa," Alex menambahkan.

Menurut Alex, soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pihaknya tak diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada mereka yang tak melapor secara jujur.

Meski demikian, menurut Alex, setiap lembaga negara bisa memberikan ancaman kepada para pejabatnya jika tak patuh dalam LHKPN.

"UU itu tidak ada sankinya buat mereka yang wajib lapor, makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN, ya jangan dipromosikan, jangan dinaikan pangkatnya," kata Alex.

"Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot dong jabatanya. Di UU memang tidak ada sanksinya," kata Alex.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya