KPK: Banyak Pejabat Negara Miliki Harta Kekayaan Tak Wajar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut banyak pejabat dan penyelengara negara miliki harta kekayaan tak wajar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Des 2022, 12:40 WIB
Diterbitkan 12 Des 2022, 12:40 WIB
KPK Tetapkan Menpora Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut banyak pejabat dan penyelengara negara miliki harta kekayaan tak wajar. Pernyataan ini disampaikan Alex saat ditanya soal harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang tak ada di laman elhkpn.kpk.go.id.

Alex menanggapi ihwal kecuriagaan adanya rekening gendut yang dimiliki Ferdy Sambo.

"Ya kalau masalah curiga sih, enggak hanya yang bersangkutan, kan banyak pejabat negara yang punya kekayaan negara enggak wajar," ujar Alex dalam keterangannya, Selasa (12/12/2022).

Alex menyebut, sudah semestinya harta kekayaan para pejabat negara itu diusut. Pasalnya, banyak pejabat yang memiliki harta kekayaan di atas gaji mereka.

"Kalian semua juga tahu, siapa saja yang punya rumah di Pondok Indah, siapa saja pejabat negara yang punya rumah di situ, kan gaji penghasilan penyelenggara negara, pejebat negara itu terukur. Mulai dari pangkat terendah sampai pensiun itu semua ada SK-nya, tunjangan, gaji pokok berapa dan sebagainya," kata Alex.

"Tinggal diakumulasi saja kan, kapan dia masuk, kapan pensiun, punya penghasilan di luar penyelenggara negara sebagai ASN atau tidak, kalau punya bisnis yang lain harus diungkap binis apa, penghasilan berapa," Alex menambahkan.

Menurut Alex, soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pihaknya tak diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada mereka yang tak melapor secara jujur.

Meski demikian, menurut Alex, setiap lembaga negara bisa memberikan ancaman kepada para pejabatnya jika tak patuh dalam LHKPN.

"UU itu tidak ada sankinya buat mereka yang wajib lapor, makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN, ya jangan dipromosikan, jangan dinaikan pangkatnya," kata Alex.

"Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot dong jabatanya. Di UU memang tidak ada sanksinya," kata Alex.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Sulit Klarifikasi Harta Kekayaan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui kesulitan mengklarifikasi harta kekayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sebab, menurut Alex, Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa klarifikasi terhadap sejumlah harta kekayaannya.

"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," ujar Alex dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Alex menyebut Ferdy Sambo sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Hanya saja Sambo tidak melengkapi laporannya tersebut dengan surat kuasa.

"Jadi, selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak sampaikan itu," kata Alex.

Lantaran tak disertakannya surat kuasa tersebut, KPK menyatakan LHKPN Fedy Sambo belum lengkap dan tak bisa dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

"Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa, kita enggak punya surat kuasa," kata Alex.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya