Liputan6.com, Jakarta - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memeriksa 35 unit rekaman CCTV yang berhubungan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Ahli digital forensik, Kompol Heri Priyanto, saat memberikan kesaksian di PN Jaksel hari ini, Selasa (20/12/2022).
Heri menerangkan, dari 53 CCTV ada hanya beberapa yang dinilai penting dalam perkara yang disidangkan. Adapun, rekaman itu sudah diperlihatkan di hadapan majelis hakim
Advertisement
"Ada sekitar 53 yang mulia, tapi sudah disampaikan di BAP, 337 yang mulia bahwa yang krusial memang yang kami setelkan," kata dia di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
Hakim lantas bertanya CCTV jumlah dinilai penting dalam mengungkap perkara.
"Cuma dua ini," tanya Hakim
"Tiga dengan yang di Duren tiga yang mulia," jawab Heri.
"Yang khusus rumah Saguling," tanya hakim
"Hanya dua," jawab Heri.
Hakim kembali bertanya barang bukti rekaman CCTV yang diterima oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Pada saat itu saudara menerima hanya rekaman saja atau termasuk DVR," tanya Hakim.
"Flashdisk saja yang mulia, tidak ada DVRnya," jawab Heri sembari memberitahukan menerima dari Penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2022.
CCTV Lantai 2 dan 3
Hakim balik bertanya rekaman CCTV lain terutama di lantai 2 dan lantai 3.
"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3, saudara tidak mendapatkan rekamannya," tanya Hakim.
"Kami di labfor semua barbuk dikirim penyidik yang mulia," jawab Heri.
"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan sodara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti duren tiga tadi," hakim menimpali.
"Tidak yang mulia," jawab Heri.
Hakim bertanya-tanya kemungkinan ada rekaman CCTV yang lenyap.
"Sehingga ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer ya di penyidik," ujar Hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia," Heri Menandaskan.
Advertisement