Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Utara berkomitmen memberantas kasus premanisme dan pemerasan berupa pungutan liar (pungli).
Mereka menggelar operasi tiga lokasi strategis di Kabupaten Lampung Utara. Total, 12 orang pelaku berhasil ditangkap.
Advertisement
Baca Juga
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Boyoh memimpin operasi yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.
Advertisement
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan wilayah yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi tindakan premanisme dan pungli yang jelas-jelas merugikan masyarakat," kata AKBP Deddy dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Operasi dimulai di Jalan Lintas Sumatra, depan Rumah Makan Obara, Kecamatan Abung Selatan. Di lokasi ini, delapan orang tersangka berhasil diamankan bersama tujuh unit sepeda motor yang digunakan sebagai barang bukti.
"Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa kami mendengar keluhan masyarakat dan bertindak tegas terhadap pelaku pungli," kata Deddy.
Operasi berlanjut ke Jalan Lintas Sumatera Desa Blambangan Pagar, di pos PT JOB/Jasa Ormas Blambangan. Di lokasi ini, empat tersangka berikut tiga unit sepeda motor diamankan.
"Kami tidak hanya fokus pada satu lokasi, tetapi menyasar seluruh titik yang dilaporkan menjadi tempat praktik pungli," jelas Kapolres.
Sementara itu, di lokasi ketiga, Jembatan Way Sabuk, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Tengah, tim mendapati aktivitas pungli telah berhenti pasca-penindakan di dua lokasi sebelumnya. Tim memasang garis polisi di pos pungli untuk mencegah aktivitas serupa.
"Kami ingin memastikan lokasi ini benar-benar bersih dari praktik pungli. Kehadiran polisi bukan hanya menindak, tetapi juga memberikan rasa aman," ucap Deddy.
12 Tersangka dan 10 Unit Sepeda Motor Diamankan
Kapolres menjelaskan bahwa total 12 tersangka dan 10 unit kendaraan roda dua telah diamankan dalam operasi ini. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Semua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelaku pungli," kata Deddy.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan undercover di lokasi yang diduga masih menjadi tempat pungli.
"Kami akan terus memantau dan bertindak jika ditemukan pelanggaran serupa. Jangan pernah mencoba-coba melakukan pungli lagi," tandasnya.
Advertisement