Anak Usaha Jakpro Bantah Lakukan Pungli di Kawasan Pantai Mutiara

Anak BUMD Jakpro mengklaim punya kewenangan mengelola lahan seluas 4.995 meter persegi di kawasan Pantai Mutiara.

oleh Winda Nelfira diperbarui 21 Des 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 16:00 WIB
Pelimpahan Tahap II kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) yang merupakan anak perusahaan Jakpro
Pelimpahan Tahap II kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) yang merupakan anak perusahaan Jakpro. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) membantah telah lakukan pungutan liar atau pungli di kawasan elit Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.

"Atas maraknya pemberitaan dan dugaan adanya pungli di atas lahan yang dikelola oleh JUP, dengan ini kami nyatakan tidak benar adanya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Legal & Kepatuhan JUP Yeni Widayanti dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakpro yang bergerak di bidang utilitas, parkir, water treatment plant (wtp), hingga turut mengelola aset berupa tanah, bangunan dan lahan milik PT JakPro yang terletak di wilayah Jakarta Utara ini mengklaim punya kewenangan mengelola lahan seluas 4.995 meter2 di kawasan Pantai Mutiara.

"Jakpro melalui perjanjian Kerjasama Operasi memberikan kewenangan kepada JUP untuk mengelola lahan yang berada di Kawasan Pantai Mutiara seluas 4.995 m2," jelas Yeni.

Yeni menyampaikan bahwa di atas lahan tersebut, JUP kemudian melakukan kerjasama dengan dua pihak, antara lain dengan pengurus RW 016 pada 2002 untuk lahan seluas 800 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Kantor RW 016.

Kedua, JUP juga menjalin kerja sama dengan PT EPID Menara AsetCo yang sebelumnya PT Indosat pada 2019 untuk lahan seluas 100 m2 yang dipergunakan sebagai lokasi Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

"Kedua perjanjian tersebut telah disepakati dan dikerjasamakan secara resmi melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak," kata Yeni.

Menurut Yenu pada perjanjian tersebut juga tertera nominal dan jumlah kontribusi atau sewa yang menjadi kewajiban dari masing-masing penyewa tempat.

Selain itu, kata Yeni JUP juga telah memperpanjang perjanjian secara berkala mengikuti jangka waktu yang di tetapkan pada masing-masing perjanjian yang dilakukan.

 

Awal Munculnya Dugaan Pungli

Jangan Main-main, Saber Pungli Akan Disebar ke Daerah-daerah
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Yeni menyebut JUP berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan oleh Jakpro dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, terkait masalah pungli ini, Yeni memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"PT JUP akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan ini," jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara Santoso Halim menyebut dirinya telah diberhentikan usai ungkap adanya dugaan pungli yang dikeluhkan masyarakat di lingkungannya terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan elit tersebut.

Santoso menerima surat pemberhentian dirinya pada Kamis, 16 Desember 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW yang ditandatangani Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi.

Santoso mengatakan bahwa fasum dan fasos di perumahan elit Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) perseroan daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kita menemukan indikasi tindak pidana pungutan liar. Yang kita tahu, balai warga ini, kantor RW ini dipungut bayaran," kata Santoso kepada wartawan, dikutip Rabu (21/12/2022).

Santoso menyampaikan perusahaan developer tak kunjung melakukan serah terima fasum dan fasos kawasan perumahan Pantai Mutiara yang berdiri sejak 1996 dengan luas area sekitar 100.000 meter persegi itu kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Hingga saat ini, atau sudah sekitar 36 tahun sejak perumahan tersebut berdiri, developer perusahaan tersebut, yakni PT Taman Harapan Indah, tak kunjung melakukan serah terima terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat," jelas dia.

 

Bukti Dugaan Pungli

Minta Segera Ditempatkan, Warga Kampung Susun Bayam Bertahan di Tenda
Warga bertahan di tenda pengungsian saat berunjuk rasa di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022). Aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji PT Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta agar warga bisa segera menempati Kampung Susun Bayam secepatnya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Perihal dugaan pungli, Santoso mengaku telah mengantongi sejumlah bukti. Dia juga telah melihat dokumen perjanjian kontrak sewa antara JakPro dan anak usahanya PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP).

Dia menemukan kejanggalan sebab dalam dokumen perjanjian disebut lokasi sewa tower yang akan dibangun berada di Pantai Mutiara blok A, sementara itu ditemukan tower justru dibangun berada jauh di blok Z.

Selain itu, Santoso juga mengungkapkan terjadinya pungutan sewa oleh anak usaha JakPro yang mencapai ratusan juta rupiah untuk biaya sewa kantor RW.

Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya