Diduga Intimidasi Anggota KPUD, Komisioner KPU Idham Holik: Itu Konteksnya Jokes

Komisioner KPU Idham Holik membantah melakukan intimidasi kepada anggota KPUD saat memberikan pengarahan pada forum konsolidasi nasional KPU awal Desember 2022 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2022, 05:45 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 05:45 WIB
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengumumkan hasil pengecekan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) yang mendaftar ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU hari ini, Sabtu (6/8/2022). (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan intimidasi kepada anggota KPU Daerah (KPUD).

Dia menjelaskan, bahwa forum konsolidasi nasional KPU pada awal Desember 2022 lalu itu dihadiri oleh ribuan orang terdiri atas Ketua KPU, Sekjen KPU, pejabat struktural, serta anggota KPU seluruh daerah. Sehingga, tak mungkin dia melontarkan ancaman maupun intimidasi di hadapan mereka.

Hal ini disampaikan Idham Holik menyikapi pelaporan terhadap dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan intimidasi kepada petugas KPUD dalam forum konsolidasi nasional KPU yang digelar awal Desember 2022.

“Itu konteksnya jokes. Bayangin, masa di depan ribuan orang saya intimidasi. Kalau intimidasi interpersonal, ya kan? Dan pertanyaannya sebodoh itukah? Ini videonya ada,” kata Idham, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Idham diduga melontarkan ancaman atau intimidasi dalam konsolidasi nasional saat mengatakan bahwa jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan, maka akan masuk “rumah sakit”.

Perihal kalimat tersebut, Idham membenarkan pernyataan itu keluar dari mulutnya. Namun, dia menyebut bahwa pernyataan itu merupakan unek-uneknya dan wajar dilakukan dalam konteks komunikasi organisasi.

“Dalam konteks komunikasi organisasi, ada apa pun kita bicarakan, apalagi dalam konteks keluarga besar. Enak nggak enak diungkapkan, ‘Kalau yang enggak tegak lurus saya bawa ke rumah sakit’. Begitu doang, habis itu saya tutup,” ucapnya.

Dia menyebut, ucapannya tersebut juga membuat para anggota KPU yang hadir merespons dengan tawa.

“Saya tutup sampai tertawa semua itu forumnya. Masa orang ditekan tepuk tangan?” imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Idham Holik Dilaporkan ke DKPP

Komisioner KPU Idham Holik diadukan ke DKPP atas tuduhan melakukan intimidasi terhadap anggota KPUD. (Merdeka.com/Alma Fikhasari)
Komisioner KPU Idham Holik diadukan ke DKPP atas tuduhan melakukan intimidasi terhadap anggota KPUD. (Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan mengintimidasi anggota KPU daerah atau KPUD.

Laporan ke DKPP tersebut disampaikan oleh kuasa hukum anggota KPUD, Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio.

Airlangga menjelaskan, intimidasi yang diduga dilakukan Idham Holik berupa ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia pada awal Desember 2022 lalu.

Bahkan, Idham juga sudah menyatakan secara gamblang kepada salah satu media bahwa jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan, maka bakal “dirumahsakitkan”.

“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” kata Airlangga di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Tak hanya itu, Airlangga menyebut ada sembilan komisioner KPU dari provinsi dan kabupaten/kota yang dilaporkan ke DKPP. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

 


Diduga Perintahkan Ubah Hasil Verfak

Meninjau Proses Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek dokumen persyaratan Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022). KPU memberikan kesempatan terhadap partai politik untuk melengkapi pemberkasannya sampai masa pendaftaran berakhir, yaitu 14 Agustus 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Ibnu Syamsu mengatakan pihak yang melapor berasal dari petugas KPU daerah. Namun, dia enggan mengungkapkan identitas maupun tempat asalnya untuk melindungi pelapor agar tidak mendapat intimidasi lain.

Ibnu menjelaskan, berkas yang diserahkan kepada DKPP di antaranya laporan dari KPU daerah bahwa KPU pusat memberikan instruksi untuk mengubah hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sejumlah parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) diminta diubah menjadi memenuhi syarat (MS).

“Konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini, misalnya KPU RI memerintahkan KPU provinsi baik kabupaten atau kota untuk melakukan perubahan data verfak,” ujar Ibnu.

"Kami juga membawa bukti video yang mempunyai video-video dugaan terkait intimidasi yang dilakukan KPU provinsi ke pada KPU kabupaten/kota," katanya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

  

Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya