Polisi Tindak Mobil Dinas Pemerintah Pasang Pelat Palsu

Edy menerangkan, petugas yang berjaga mencurigai adanya mobil yang tak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan. Hasil pengecekan ternyata pelat nomor di kendaraan seharusnya berwarna merah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Des 2022, 15:22 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 15:22 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil pelat merah diduga sengaja memasang plat nomor kendaraan palsu. 

Aksi culas terbongkar Anggota Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur pada Senin (26/12/2022). Petugas lantas meminta pengemudi mencopot pelat nomor tersebut.

Salah satu akun media sosial @TMCPoldaMetro membagikan rekaman video detik-detik pria berbadan gempal sedang melepas plat nomor B-1408-RFN. Belakangan diketahui, pelat asli berwarna merah dengan nomor B-1109-PQQ. 

Terkait hal ini, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa menerangkan, pihaknya menjaring pengemudi yang memasang pelat nomor tidak semesti di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Senin (26/12/2022) pagi.

Edy menerangkan, petugas yang berjaga mencurigai adanya mobil yang tak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan. Hasil pengecekan ternyata pelat nomor di kendaraan seharusnya berwarna merah.

"Kita periksa, ternyata tidak benar. Dan kita cek pelat merah dari instansi mana itu. Kan kita suruh lepas suruh ganti yang asli pelat merah dia," kata Edy saat dihubungi, Senin.

Edy menerangkan, pihaknya memberikan sanksi teguran kepada pengendara mobil pelat merah. Sementara itu, plat nomor yang diduga palsu disita sebagai barang bukti.

"Kita tadi sudah dilakukan penindakan. Sanksi nya itu lebih ke peneguran dan kita copot pelat nya," ujar dia.

 

Hindari Ganjil Genap

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Edy menerangkan, pengemudi diduga sengaja menganti pelat nomer kendaraan demi menghindari aturan ganjil genap. 

"Dia mungkin menghindari ganjil genap aja," ujar dia.

Terkait hal ini, Edy mengaku telah mengintruksikan kepada anggota untuk memantau pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.

"Arahan pimpinan, khususnya gage kita selalu monitor waspada kendaraan yang terutama pelat seperti itu," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya