Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta mengadakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi (KI) Badan Publik Tahun 2022.
Sebanyak 46 Badan Publik menerima penghargaan dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2022 ini.
Advertisement
Baca Juga
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta serta bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta kegiatan ini dimaksudkan sekaligus sebagai ajang monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP).
Selain itu, juga mengajak masyarakat terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik yang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa penganugerahan ini bisa dinilai sebagai tolak ukur Badan Publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Heru menyebut akan mendukung penuh keterbukaan informasi publik di Ibu Kota.
"Kami mendukung penuh keterbukaan informasi publik di wilayah Jakarta sebagai bagian dari hak konstitusional warga yang mendorong terciptanya clean and good governance," kata Heru.
Oleh sebab itu, Heru mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk terus menghadirkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik yang terbuka dan transparan.
Heru menyampaikan praktiknya bisa dilalukan dengan memanfaatkan platform teknologi digital, seperti aplikasi mobile yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat hingga ditingkat kecamatan sekalipun.
"Lalu, misal di partai politik isunya apa, lalu rencana mereka kira-kira apa. Sehingga masyarakat bisa melihat di portal (website) informasi masing-masing badan terkait," jelas Heru.
Tingkatkan Kepercayaan Publik
Heru berharap adanya keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan publik, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik, sehingga proses demokrasi, khususnya di Jakarta dapat berjalan dengan baik.
Sebagai informasi, DKI Jakarta setiap tahunnya melakukan pemeringkatan Badan Publik melalui Monev kepada Badan Publik DKI Jakarta. Pada Tahun 2022, terdapat 163 Badan Publik di DKI Jakarta yang ikut berpartisipasi dalam Monev KIP.
Selain itu, pada 2022 ini KI DKI Jakarta juga memberikan rekomendasi tertulis sebagai landasan bagi badan publik yang meraih penghargaan untuk terus berbenah dan berinovasi terkait keterbukaan informasi publik.
Berikut ini rincian 163 Badan Publik yang berpartisipasi dalam monitoring dan evaluasi KIP (Monev KIP):
1. Kategori Badan sebanyak 10
2. Kategori Dinas sebanyak 23
3. Kategori Biro sebanyak 10
4. Kategori Pemerintahan Kota Administrasi dan Kabupaten Kota sebanyak 6
5. Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 15
6. Kategori Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe A, B dan C sebanyak 11
7. Kategori Badan Pertanahan tingkat Kabupaten Kota sebanyak 5
8. Kategori Kejaksaan Negeri sebanyak 5
9. Kategori Pengadilan Negeri sebanyak 5
10. Kategori Kepolisian Resor sebanyak 711. Kategori Lembaga Non Struktural (LNS) sebanyak 11
12. Kategori Partai Politik sebanyak 10
13. Kategori Kecamatan sebanyak 11
14. Kategori Kelurahan sebanyak 11
15. Kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 12
16. Kategori Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 11
Advertisement