Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Yayanti, wiraswasta berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Yayanti diperiksa pada Rabu, 28 Desember 2022. Yayanti sebelumnya dijemput paksa tim penyidik lantaran kerap mangkir saat dipanggil.
Baca Juga
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Advertisement
KPK tancap gas usut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Hal ini dilakukan usai gugatan praperadilan Bambang Kayun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ali Fikri mengatakan tim penyidik bakal segera memanggil saksi-saksi untuk memperkuat dugaan pidana Bambang Kayun. Ali berharap para saksi kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa 13 Desember 2022.
Tak hanya itu, Ali juga meminta masyarakat turut mengawal kinerja lembaga antirasuah menuntaskan kasus ini.
"Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini. Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," kata Ali.
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan
Diberitakan, PN Jaksel memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di PN Jaksel, Selasa 13 Desember 2022.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," ujar Agung dalam putusannya.
Advertisement