Liputan6.com, Jakarta - Seorang Youtuber Otomotif, Dandy (30) mengaku jadi korban surat tilang elektronik salah alamat, atas pelanggaran yang tidak dilakukannya.
Berdasar informasi di dalam surat tersebut, diduga plat mobilnya telah dipalsukan dengan oleh seseorang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Tanggal 29 Desember 2022, saya mendapat surat tilang elektronik yang ditujukan kepada mobil saya. Namun itu janggal karena berdasarkan informasi tempat dan waktu pelanggaran, saya dan mobil tersebut tidak berada di titik kamera ETLE. Hanya plat nomer yang diduga dipalsu, model dan warna mobilnya saja yang sama,” kata Dandy kepada Liputan6.com, Jum'at (30/12/2022).
Advertisement
Dandy menjelaskan, saat itu dirinya dan keluarga tengah membawa mobil ke Bandung. Selain itu, pada rekaman waktu pelanggaran, pukul 4 dini hari, mobilnya tengah terparkir di hotel dan bukan di kawasan Karet Jakarta seperti dituduhkan.
“Saya bisa membuktikan bahwa sedang tidak berada di lokasi seperti dalam surat tilang tersebut. Bukti foto dan video ada di jejak digital Instagram saya,” Ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, pria berdomisili di Jakarta Timur ini menduga plat nomornya telah dipalsukan pihak tidak bertanggungjawab. Lebih detail lagi, banyak ketidakcocokan mulai dari tipe mobil dan postur pengemudi yang berbeda dengan perawakannya.
“Mobil saya ada stiker Halim di kaca depan, jenisnya juga beta tanpa spoiler, beda dengan foto di ELTE. Paling mencolok pengemudi yang berbadan kecil dan tidak berjenggot, saya badannya besar juga berewokan,” kata Dandy.
Berharap Dapat Diselesaikan Pihak Berwajib
Dia berharap, tilang salah alamat ini dapat diselesaikan pihak berwajib dengan prosedur yang tepat. Selain itu, pihak diduga pemalsu plat nomor mobilnya bisa ditindak sesuai jalur hukum,
“Jangan sampai insiden ini terulang dan menimpa orang lain yang tidak bersalah atas tindakan seorang pelanggar lalu lintas yang memalsukan nomor polisi,” pungkasnya.
Advertisement