Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah tak menghapus penggunaan aplikasi PeduliLindungi, tes PCR, dan antigen, menyusul dicabutnya kebijakan PPKM.
Namun, kata dia, ketiga hal itu tidak lagi menjadi sesuatu yang diwajibkan pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi PeduliLindungi, PCR, antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi seauatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Dia berharap kesadaran masyarakat untuk langsung melakukan tes PCR dan antigen secara mandiri apabila memiliki gejala Covid-19. Budi juga mengingatkan masyarakat tetap isolasi mandiri apabila positif Covid-19.
"Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," ujarnya.
Budi menyampaikan pemerintah akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan tes PCR dan antigen secara bertahap, seperti cek suhu badan saat demam. Pemerintah, kata dia, juga akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test.
"Nanti setelah ini kita akan keluarkan aturan mengenai rapid tes jadi orang boleh rapid test. Jadi orang boleh rapid test," ucapnya.
Â
Melapor
Budi juga meminta masyarakat langsung melapor ke PeduliLindungi apabila positif Covid-19.
Nantinya, masyarakat tidak akan mendapatkan status hitam di aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau ada positif lapor saja, kalau lapor PeduliLindunginya enggak diitemin. Jadi bukan berarti dia enggak boleh ke mana-mana. Tapi kalau dia positif dia tahu dia pake masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," jelas Budi.
Advertisement