PPKM Dicabut, Menkes: PeduliLindungi hingga Tes PCR Tidak Diwajibkan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah tak menghapus penggunaan aplikasi PeduliLindungi, tes PCR, dan antigen, menyusul dicabutnya kebijakan PPKM.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Des 2022, 10:29 WIB
Diterbitkan 31 Des 2022, 10:29 WIB
Menkes Budi Gunadi Raker dengan Komisi IX DPR
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Dalam raker tersebut membahas mengenai peningkatan capaian bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dan Bulan Imunisasi Nasional (BIAN), program penguatan pelayanan kesehatan rujukan, serta penguatan pelayanan kesehatan primer melalui pemindaian dan revitalisasi fungsi puskesmas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah tak menghapus penggunaan aplikasi PeduliLindungi, tes PCR, dan antigen, menyusul dicabutnya kebijakan PPKM.

Namun, kata dia, ketiga hal itu tidak lagi menjadi sesuatu yang diwajibkan pemerintah.

"Jadi PeduliLindungi, PCR, antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi seauatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Dia berharap kesadaran masyarakat untuk langsung melakukan tes PCR dan antigen secara mandiri apabila memiliki gejala Covid-19. Budi juga mengingatkan masyarakat tetap isolasi mandiri apabila positif Covid-19.

"Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," ujarnya.

Budi menyampaikan pemerintah akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan tes PCR dan antigen secara bertahap, seperti cek suhu badan saat demam. Pemerintah, kata dia, juga akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test.

"Nanti setelah ini kita akan keluarkan aturan mengenai rapid tes jadi orang boleh rapid test. Jadi orang boleh rapid test," ucapnya.

 

Melapor

Budi juga meminta masyarakat langsung melapor ke PeduliLindungi apabila positif Covid-19.

Nantinya, masyarakat tidak akan mendapatkan status hitam di aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau ada positif lapor saja, kalau lapor PeduliLindunginya enggak diitemin. Jadi bukan berarti dia enggak boleh ke mana-mana. Tapi kalau dia positif dia tahu dia pake masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," jelas Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya