Kompol Rovan: Hindari Pinjaman Online Ilegal, Laporkan Jika Diancam

Pinjol ilegal kebanyakan memudahkan calon usernya untuk meminjam, termasuk dari persyaratan, walaupun dengan bunga yang tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 15:14 WIB
rovan
Ps Kasubditbinsatpam/Polsis Ditbibmas Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Tahun lalu di Podcast Polda Metro Jaya, bersama Aipda Ambarita dan Aiptu Jacklyn, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan pendapatnya terkait Modus Pinjol Ilegal.

Ps Kasubditbinsatpam/Polsis Ditbibmas Polda Metro Jaya ini mengatakan, di situasi pandemi Covid-19 lalu, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dan putus kerja, sedangkan kebutuhan tetap berjalan.

Ketika itu cara paling singkat adalah dengan memanfaatkan pinjaman online atau Pinjol. Namun masyarakat tidak mengetahui mana Pinjol yang legal dan ilegal.

"Walau sebenarnya informasi terkait hal tersebut sudah terdapat di Website OJK, namun tidak banyak yang bisa mengaksesnya. Akibat ketidaktahuan masyarakat, mereka hanya mencoba mencari melalui Google, sehingga yang mereka dapatkan adalah Pinjol, termasuk Pinjol yang sebenarnya Ilegal," kata Rovan.

Dia mengatakan, Pinjol ilegal tersebut kebanyakan memudahkan calon usernya untuk meminjam, termasuk dari persyaratan, walaupun dengan bunga yang tinggi. Karena butuh, masyarakat kebanyakan akan mengindahkan bunga yang tinggi, asalkan bisa cepat cair.

"Pada akhirnya banyak user yang kesulitan untuk mengembalikan, di satu sisi debt collector juga diberikan waktu untuk menagihkan utang tersebut yang pada akhirnya juga menggunakan berbagai cara termasuk mengedit dan membagikan foto dari pelanggan yang memiliki tunggakan utang itu," terang Rovan.

Perwira menengah Polri ini mengimbau masyarakat yang dirugikan untuk mengadukan kasus-kasus tersebut dengan melaporkan ke Siber Polda Metro Jaya.

"Nanti akan dijelaskan oleh operator terkait cara pelaporannya. Masyarakat cukup memberikan bukti ancaman, nanti akan diinfokan kembali apakah Pinjol tersebut legal atau ilegal, masyarakat juga bisa datang langsung ke Polda Metro Jaya. Karena Ancaman tersebut bisa dipidana 6-12 tahun," jelasnya.

Untuk masyarakat yang melapor juga wajib datang ketika dipanggil oleh polisi setelah pelaporan terjadi. Nantinya masyarakat yang melaporkan akan diminta untuk membuat pernyataan bahwa akan siap jika diperiksa nantinya.

Salah satu penggerebakan Pinjol pernah dilakukan di daerah PIK, dengan karyawan 90 orang. Aplikasi ilegal yang mereka gunakan hingga 14 aplikasi.

Rovan mengatakan, polisi bisa bergerak jika memang masyarakat juga bantu melaporkan jika menemukan aplikasi Pinjol ilegal. Agar Kasus Pinjol ini berkurang, Polda Metro Jaya juga giat sosialisasi di sosial media, selain aktif melakukan Penangkapan.

"Kami juga sedang mendesain aplikasi Cek Pinjol," ujar Kompol Rovan.

 

Jangan Gunakan Pinjol Ilegal

Pesan dari Kompol Rovan Richard Mahenu, jangan pinjam di Pinjol ilegal agar tidak mendapat kerugian berlipat di kemudian hari. Tak hanya rugi uang, data pribadi pun bisa menyebar.

"Sedangkan mental masyarakat itu kan beda-beda, sehingga ada masyarakat sampai bunuh diri karena mentalnya tidak kuat dipermalukan dan diancam terus menerus. Jadi masyarakat ketika menggunakan aplikasi Pinjol harus paham syarat dan ketentuannya, sehingga tidak ada data kita yang diakses secara ilegal," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya