Liputan6.com, Jakarta - Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman terancam 15 tahun bui usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengadakan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (3/1/2023) malam. Hasilnya, status Iwan Sumarno dinaikan dari terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga
Zulpan menerangkan, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
Advertisement
"Menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata dia kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Zulpan menerangkan, ancaman hukuman Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 berupa pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. Sementara itu, ancaman hukuman pada Pasal 330 ayat (2) KUHP berupa hukuman 9 tahun penjara.
"Jadi terhadap tersangka dikenakan pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu yg mendasarinya adalah hasil visum et repertum," ujar dia.
Korban dan Pelaku Penculikan Berhasil Ditemukan
Sebelumnya, kasus dugaan penculikan terhadap M (6) bisa terungkap berkat kolaborasi antara polisi dengan masyarakat. Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin mengatakan, masyarakat melihat kemiripan foto-foto yang disebar dengan seseorang kerap berseliweran di kawasan Tangerang.
Foto-foto beserta identitas pelaku penculikan sebelumnya memang telah disebarluaskan melalui media. Sedari awal, tim juga dibentuk untuk menelusuri jejak terduga penculik. Salah satu tim ditempatkan di kawasan Tangerang.
"Alhamdulillah setelah dilakukan penyisiran dari Cipadu, terduga pelaku penculikan bersama korban berhasil ditemukan di Jalan Wahid Hasyim Tangsel," kata dia dalam keterangannya, Selasa 3 Januari 2023.
Advertisement