Liputan6.com, Jakarta Parental abduction atau parental child abduction berbeda dengan penculikan anak.
“Parental child abduction itu artinya membawa lari anak yang dilakukan oleh salah satu orangtua kandung. Kadang-kadang bahasa yang dipakai adalah penculikan anak, tapi sebetulnya beda ya,” kata ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, dalam temu media di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Sofian menambahkan, penculikan memiliki tujuan eksploitasi, sementara parental abduction tidak demikian.
Advertisement
“Child abduction dengan penculikan anak beda ya, kalau penculikan anak itu untuk tujuan eksploitasi. Tapi child abduction itu diterjemahkan sebagai membawa lari anak oleh salah satu orangtua kandung di mana salah satu orangtua lainnya telah memiliki keputusan pengadilan yang tetap bahwa dia lah sebagai pemegang hak asuh anak,” paparnya.
Sofian menerangkan, parental abduction dapat terjadi setelah perceraian orangtua. Salah satu orangtua memegang hak asuh anak dan membuat orangtua satunya lagi tidak senang dengan keputusan tersebut lalu membawa lari sang anak.
Parental child abduction juga dapat diterjemahkan sebagai tindak melarikan anak sebelum adanya putusan pengadilan tentang pemegang hak asuh.
“Di banyak negara, ini adalah tindak pidana. Di Indonesia, pasal 330 itu diterjemahkan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 140 PUU 2023 tanggal 3 September 2024, itu diterjemahkan, ditafsirkan oleh pengadilan, jika yang membawa lari anak tersebut adalah orangtua kandung, itu bukan tindak pidana.”
Kini Parental Abduction telah Tergolong dalam Tindak Pidana
Setelah tanggal 3 September 2024, melalui putusan MK 140 PUU 2023, maka membawa lari anak kandung oleh salah satu orangtua kandung, di mana orangtua kandung yang membawa lari itu bukan pemegang hak asuh anak berdasarkan keputusan tetap, maka itu adalah tindak pidana.
“Pertanyaannya, apakah putusan MK itu sudah ditaati? Sampai sekarang ini putusan MK itu masih belum ditaati,” ujar Sofian.
Sayangnya, aturan ini akan tidak berlaku lagi pada tahun depan karena Indonesia akan memiliki KUHP baru per tanggal 2 Januari 2026.
“Karena itu saya sebagai ahli hukum pidana menyatakan bahwa pemerintah Prabowo yang sekarang ini harus segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 untuk memasukkan aturan ini (parental abduction sebagai tindak pidana),” katanya.
Advertisement
Dampak Parental Abduction bagi Anak
Hadir secara daring, psikolog anak Seto Mulyadi, mengatakan bahwa parental abduction berdampak buruk bagi anak.
“Dampak emosional, gangguan psikologis, gangguan perkembangan, masalah sosial, dan sebagainya,” jelas pria yang akrab disapa Kak Seto.
Maka dari itu, tindakan parental abduction dianggap melanggar hukum tepatnya pasal 330 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Itu dengan tegas mengatakan bahwa tindakan penculikan anak yang dilakukan oleh orangtua kandung dapat dikenakan pasal ini. Dan itu sanksinya bisa maksimal 7 tahun, bisa 9 tahun kalau dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat dan sebagainya,” jelas Seto.
Negara Harus Hadir
Untuk itu, Seto berharap negara hadir untuk mengatasi masalah ini terutama yang terjadi pada mantan pasangan suami istri dari perkawinan campur alias beda negara.
Misalnya, kasus anak dilarikan hingga ke luar negeri oleh sang ayah sehingga tak pernah bisa bertemu ibunya lagi.
“Mohon betul-betul ada upaya negara agar bisa melindungi anak, ini bukan soal hak ibu ketemu anak tapi hak anak ketemu ibunya,” ujar Seto.
Seperti dijelaskan sebelumnya, perampasan anak oleh orangtua kandung dari pemilik hak asuh kerap terjadi usai perceraian.
Seto berharap, setiap suami istri yang hendak bercerai agar selalu mengutamakan hak anak. Jika pun harus ada perceraian, maka perceraian perlu dilakukan secara ramah anak.
“Mohon kita betul-betul melindungi anak, jadi jangan sampai ada kekerasan. Kalau toh pun harus ada perpisahan dan sebagainya, mohon diselesaikan dengan cara-cara yang tetap ramah anak, tidak dengan cara kekerasan,” harap Seto.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)